Sorong, RK (21/01/2025) - Rusmina yang sudah berkali kali ke kantor Kemenag kota Sorong, menghadap dan mengadu tentang nasib putrinya yang...
Sorong, RK
(21/01/2025) - Rusmina yang sudah berkali kali ke kantor Kemenag kota Sorong, menghadap dan mengadu tentang nasib putrinya yang sudah dirugikan oleh kepala KUA kota Sorong, merasa kecewa karena hingga saat ini permasalahannya belum menemukan penyelesaian.
Kejadian bermula saat Faruk yang saat itu menjabat sebagai kepala KUA di kota Sorong, bertindak menikahi putri dari Rusmina tanpa ijin darinya sebagai orang tua.
Karena mendapat komplain dari pihak Rusmina, akhirnya Faruk menawarkan untuk membuat surat pembatalan nikah dan menarik kembali surat nikah yang sudah terbit.
"Surat pembatalan nikah ini dibawa saja ke dukcapil biar bisa dirubah statusnya di KTP menjadi belum menikah" ujar Faruk saat itu di ruangannya.
Namun ketika surat pembatalan nikah tersebut di bawa ke dukcapil, ternyata pihak Dukcapilengatakan bahwa surat tersebut tidak berlaku untuk dijadikan syarat merubah status.
Menurut Frans Baho sebagai pengamat kebijakan Pemerintah, didalam Pasal 37 PP Nomor 9 Tahun 1975 menjelaskan bahwa pembatalan perkawinan tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus diputuskan oleh pengadilan. Ini berarti bahwa pihak yang ingin membatalkan perkawinan harus mengajukan permohonan resmi ke pengadilan.
"Berarti surat tersebut bukan wewenang kepala KUA untuk mengeluarkan, saya rasa itu sudah termasuk pelanggaran hukum dengan mengeluarkan dokumen palsu" ujar Frans Baho sembari membaca surat pembatalan nikah Nomor : B. 151/KUA.33.9/VI/PW.01/11/2023 dikeluarkan pada tanggal 28 Nopember 2024 dan ditanda tangani oleh H. faruq Munarok S. H. I sebagai kepala KUA kota SorongSorong saat itu.
Kejanggalan juga dikatakan Frans terkait tembusan surat yang dikeluarkan oleh Faruk sebagai kepala KUA kota Sorong, seharusnya secara struktur organisasi tembusan suratnya ditujukan ke atasannya di Kemenag, tetapi di dalam surat tersebut tidak ada tertera tembus ke instansinya malahan yang ada ke Polresta Sorong Kota.
Hal ini lah yang menjadi dasar pengaduan Rusmina ke kantor Kemenag kota Sorong. Dan selama masalahnya ini ibu yang menjadi orang tua tunggal atas 5 anaknya ini, sudah menemui 2 kepala kantor Kemenag kota Sorong.
"Waktu itu kepala kantor namanya pak Amri, belum juga bisa selesai masalah saya, sekarang diganti namanya pak Mundur, namun belum juga nada penyelesaian, saya dengar informasi bapaknya Faruk dulu adalah pejabat di Kemenag, mungkin itu yang membuat merekan segan atau takut untuk menindak tegas Faruk" ujar Rusmina saat ditemui awak media ini.
Saat di konfirmasi kepada kepala kantor Kemenag kota Sorong saat ini, Muhudar Wailegi,S.Pd.I, dikatakan bahwa dia akan mempertemukan semua pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun dari awal bulan Desember hingga kini belum ada jadwal yang ditentukan untuk pertemuan.
"Permasalahan ini sudah hampir 2 tahun dan kondisi anak saya juga masih trauma " ujar Rusmina yang marah karena putrinya ditelantarkan oleh suaminya sejak dinikahkan saat itu.
Menurut Rusmina tidak ada alasan apapun bagi Faruk untuk menikahkan putrinya saat itu, dan dikatakan lagi bila memang itu tetap dilakukan seharusnya sesuai prosedur dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
" Di Indonesia ada peraturan dan hukum, jangan Faruk bikin kebijakan sendiri seakan akan kantor KUA itu miliknya dan suka suka membuat aturan " ujar Rusmina dengan kecewa.
"Bahkan Faruk bilang sudah lama (2 jam) dia tanya tanya putri saya sebelum menikahkan mereka, apakah 2 jam itu cukup untuk konseling pernikahan, apakah sesingkat itu waktunya? " lanjut Rusmina .
Menurut informasi yang didapat oleh Rusmina, Kementerian Agama juga mewajibkan Bimbingan Perkawinan untuk pasangan yang mau menikah, dan dia yakin itu tidak ada dilaksanakan Faruk yang bertindak sebagai wali saat itu.
Sementara awak media juga mencoba komunikasi dengan Faruk terkait permasalahan ini melalui chat di aplikasi Whatsapp, namun belum ada balasan sama sekali.
(Wandy)
COMMENTS