Kota Pekalongan, RK Sebagai langkah progresif untuk meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar, SMP Negeri 2 Kota Pekalongan memperbo...
Kota Pekalongan, RK
Sebagai langkah progresif untuk meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar, SMP Negeri 2 Kota Pekalongan memperbolehkan siswa membawa ponsel ke sekolah sebagai alat pembelajaran. Kebijakan ini diambil untuk mengintegrasikan teknologi dalam proses belajar mengajar serta menyiapkan siswa menghadapi era digital.
Kepala SMP Negeri 2 Kota Pekalongan, Sugono mengungkapkan bahwa, sekolah telah menyiapkan infrastruktur pendukung seperti jaringan internet sekolah dan platform pembelajaran digital. Meski diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, penggunaannya akan dibatasi pada waktu dan kegiatan tertentu.
Siswa diharapkan menggunakan ponsel untuk komunikasi antara siswa dan orang tua hanya dalam hal-hal yang dianggap penting saja. Disamping itu, ponsel digunakan untuk mengakses bahan ajar, mencari informasi, dan berkolaborasi dalam tugas kelompok.
"Memang SMP Negeri 2 Kota Pekalongan mengizinkan siswanya membawa hp atau ponsel ke sekolah sebagai upaya pemanfaatan teknologi dalam rangka akselarasi pembelajaran dan mendukung digitalisasi. Keputusan ini berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah, orangtua murid, guru dan siswa namun dengan pengawasan yang ketat,"ucapnya, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, dari kebijakan ini, pihaknya ingin mendukung pemanfaatan teknologi digital untuk proses belajar mengajar (e-learning). Siswa hanya boleh menggunakan perangkat tersebut pada saat pembelajaran yang menggunakan akses digital dengan seizin guru kelas. Jika pada saat tidak digunakan, maka ponsel tersebut wajib disimpan di dalam loker penitipan barang sekolah.
Selain itu, sekolah memastikan tidak ada penyalahgunaan teknologi ini selama jam sekolah. Adapun kebijakan membawa ponsel ke sekolah ini telah diimplementasikan sejak Tahun Ajaran Baru 2024/2025. Kendati diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat dan terus mengevaluasi kebijakan ini.
"Alhamdulillah selama ini belum ada komplain dari orangtua siswa dan siswa pun selama ini menggunakan ponsel dengan baik. Jika kemudian ditemukan anak menyalahgunakan penggunaan ponsel ini, maka ada konsekuensi yang ia tanggung. Konsekuensinya tergantung antara kesepakatan guru dan siswa,"tegasnya.
Salah satu siswa, Fia (kelas 9), merasa terbantu dengan kebijakan ini.
"Dengan ponsel, Saya bisa mencari materi tambahan dan mengikuti kelas online jika diperlukan,"pungkasnya. (TRI).
(Dinkominfo Kota Pekalongan)
COMMENTS