Pringsewu,RK 9 November 2024 Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa adalah program pengemban...
Pringsewu,RK
9 November 2024 Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa adalah program pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan perangkat desa dan para pengurus lembaga desa. Pelatihan ini penting untuk memastikan aparatur desa dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan efektif, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan dan mandiri.
Beberapa tujuan dan materi yang biasanya dibahas dalam pelatihan ini antara lain:
1. Penguatan Tata Kelola Desa : Memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Hal ini juga mencakup pemahaman mengenai peraturan-undangan yang terkait dengan pemerintahan desa.
2. Pengelolaan Keuangan Desa : Aparatur desa dan pengurus kelembagaan diberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan yang baik, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan. Hal ini meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pencatatan dana desa, dan audit keuangan.
3. Perencanaan Pembangunan Desa : Pelatihan ini membantu aparatur desa dalam merencanakan pembangunan berbasis kebutuhan dan potensi lokal. Peserta dilatih untuk melakukan pemetaan potensi desa, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan pembuatan rencana kerja yang terstruktur.
4. Keterampilan Pelayanan Publik : Meningkatkan keterampilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk keterampilan komunikasi, pengelolaan konflik, serta prosedur administrasi yang lebih cepat dan transparan.
5. Pemanfaatan Teknologi Informasi : Aparatur desa juga dilatih untuk memanfaatkan teknologi dalam menjalankan tugas sehari-hari, seperti penggunaan aplikasi untuk pencatatan data warga, pengelolaan arsip digital, serta komunikasi melalui platform online.
6. Pengembangan Kelembagaan Desa : Materi ini mencakup penguatan peran lembaga-lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta organisasi masyarakat lainnya untuk mendukung program-program desa. Pelatihan ini bertujuan agar seluruh lembaga desa dapat bersinergi dalam mencapai tujuan pembangunan desa.
Pelatihan ini dilaksanakan di hotel Aston yang terletak di Jl. Gatot Subroto No.81, Garuntang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Pelatihan berlangsung dari tanggal 31 Oktober hingga 03 November 2024.
Ada delapan pokok pembelajaran yang diberikan selama mengikuti pelatihan yaitu kepemimpinan dan pencegahan korupsi pengelolaan keuangan desa, kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan professional, penyusunan peraturan desa, perencanaan pembangunan desa inovatif dan visioner, pengelolaan keuangan desa, gerakan PKK dan posyandu, kewirausahaan dan pengembangan BUMDESA, dan pengelolaan data dan informasi desa.
Selama pelatihan dilaksanakan banyak manfaat yang didapat mengingat dalam pelatihan berlangsung setiap desa bisa menyampaikan potensi-potensi yang ada di desanya masing-masing sehingga bisa menjadi tolak ukur dalam pembangunan di desa. Selain itu, pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien.
Pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan aparatur desa dan pengurus kelembagaan yang kompeten, profesional, dan inovatif untuk memajukan desa. Dengan peningkatan kapasitas ini, aparatur desa diharapkan lebih siap dalam menghadapi tantangan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lukman
COMMENTS