Kota Pekalongan,RK Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan resmi melantik 430 Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kot...
Kota Pekalongan,RK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan resmi melantik 430 Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Pekalongan yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah maupun Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Pekalongan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Ratusan PTPS ini sebagian merupakan wajah lama yang pernah bertugas menjadi PTPS pada Pemilu 2024 dan sebagian lagi merupakan wajah baru atau yang belum berpengalaman.
Pelantikan PTPS ini dibagi dalam 4 lokasi per kecamatan. Untuk Kecamatan Pekalongan Barat ada 133 orang yang dilantik di Hotel Howard Johnson, Kecamatan Pekalongan Selatan ada 87 orang berlangsung di Hotel Dafam, 96 orang PTPS Kecamatan Pekalongan Timur dilantik di Hotel Parkside Mandarin, dan Kecamatan Pekalongan Utara ada 114 orang yang dilantik di Hotel Santika Kota Pekalongan.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin menyebutkan, usai melewati seleksi administrasi dan wawancara, total ada 430 PTPS yang dilantik se-Kota Pekalongan. Usai dilantik, Miftah menekankan pentingnya profesionalisme, menjaga integritas dan memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada 2024. Ketiga hal tersebut menjadi landasan utama untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung secara adil dan transparan serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
"PTPS yang dilantik harus tidak terafiliasi sedikit pun dalam kontestasi politik. Artinya, mereka harus menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu maupun pilkada khususnya dalam pengawasan TPS,"ucapnya usai menghadiri pelantikan PTPS Kecamatan Pekalongan Selatan, berlangsung di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, anggota PTPS ini tidak boleh like, comment pada status atau media sosial yang berbau dukungan yang mengarah para pasangan calon (paslon) tertentu. Setelah dilantik mereka langsung diberikan pembekalan dan bimbingan teknis (bimtek) secara berkala agar mereka bisa bertugas secara profesional, serta memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada 2024.
"Bimtek ini untuk penguatan kapasitas mereka agar siap dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai PTPS pada sebelum, saat maupun sesudah hari pemungutan dan penghitungan suara,"tegasnya.
Miftah menyebutkan, PTPS ini masa tugasnya selama satu bulan. Mereka diberikan insentif sebesar Rp1 juta dan akan aktif menjalankan tugas dan wewenangnya mulai pada saat dibagikannya undangan pemilih, masa tenang.
"Harapannya para anggota PTPS ini dapat benar-benar berintegritas dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya, memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada. Walaupun ada yang sudah pernah bertugas sebagai PTPS dalam pemilu, tapi regulasi Pilkada akan berbeda dengan regulasi Pemilu. Mudah-mudahan mereka bisa maksimal dalam pengawasannya, karena PTPS ini adalah ujung tombak dari suksesnya pilkada 2024 yang berada di tingkat TPS,"harapnya.
Salah satu anggota PTPS 014 Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Salsa mengaku baru pertama kali terlibat menjadi PTPS. Ia mengaku ingin berpartisipasi menjadi PTPS untuk menambah ilmu, wawasan dan pengalaman.
"InsyaAllah Saya sudah paham terkait tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai PTPS. Saya siap bertugas menyukseskan Pilkada 2024. Dengan pembekalan secara berkala nanti, Saya sudah paham dan siap memberikan pemahaman juga kepada masyarakat terkait regulasi yang ada di Pilkada,"pungkasnya. (TRI)
(Dinkominfo Kota Pekalongan)
COMMENTS