Serang, RK Menindaklanjuti pemberitaan di media online, terkait JA, oknum Kepala Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Banten,...
Serang, RK
Menindaklanjuti pemberitaan di media online, terkait JA, oknum Kepala Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Banten, yang mengusir Un anggota LSM dan Su Wartawan media online, yang bertujuan untuk bersilaturahmi dan konfirmasi terakit kegiatan anggaran ketapang (ketahan pangan) Dana Desa tahun 2024 kepada oknum Kepala Desa (Kades) JA.
Namun, kedatangan kedua pelaku sosial kontrol tersebut rupanya tidak diterima dan di indahkan dengan baik oleh oknum kades JA bahkan terlihat merasa resah dan gelisah,dan langsung mengusir dengan mengucap kata – kata yang tak semestinya di ucapakan oleh pejabat. “Ada apa, saya ada urusan mau pergi, datang – datang minta duit, datang datang minta duit,” ujar oknum Kepala Desa JA.
Merespon adanya dugaan pengusiran oleh oknum Kepala Desa Tambang Ayam kepada pelaku sosial kontrol ( Un anggota LSM dan Su Wartawan media Online ), Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Rezqi Hidayat, S.Pd, mengecam keras tindakan arogansi oknum kepala desa tersebut, " kami dari pihak Lembaga akan melayangkan surat Somasi/ teguran ke satu atas tindakan yang di lakukan oleh Oknum kades Tambang Ayam, atas dugaan pelecehan pelaku sosial kontrol dan mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik dan atau wartawan adalah untuk menulis, menganalisis, dan melaporkan peristiwa kepada khalayak melalui media massa. Wartawan juga memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum ini dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, "Tegas Rezqi saat dikonfirmasi oleh awak media dikantornya, Selasa (15/10/ 2024)
Dikatakan Rezqi, bahwa," Perilaku oknum Pejabat Kepala Desa yang mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Oleh karenanya kami dari pihak lembaga secara resmi akan melaporkan oknum kepala Desa Tambang ayam kepada pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) atas adaya dugaan telah mengusir wartawan dan Anggota LSM saat melaksanakan tugas," Tukas Rezqi.
Inisial JA oknum Kepala Desa di Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi via telfon Whatsapnya mengatakan.
" Katanya belum pernah ketemu dengan wartawan tuh," singkat pungkasnya
(YEN)
COMMENTS