Deli Serdang, Radarkriminal.com Sungai Bulu Cina atau sungai Diski di jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Ka...
Deli Serdang, Radarkriminal.com
Sungai Bulu Cina atau sungai Diski di jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara diduga telah tercemar akibat limbah dibuang ke sungai yang tak jauh dari pemukiman warga setempat.
Dugaan tercemarnya Sungai Diski ini diketahui ketika Tim Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) sedang melakukan liputan dilokasi tersebut dan menemukan air sungai sudah berubah warna, yakni kekuning Kuningan.
"Dilokasi, kita melihat air sungai sudah berubah warna kekuning kuningan yakni sisa bahan pengolahan yang diduga limbah dimana disitu ada Pabrik pengolahan Tahu jaraknya tidak jauh dari sungai,"ujar Wakil Ketua KJM-B, Rudi Hutagaol didampingi Bendahara KJM-B Jumadi, Rabu (16/10/24).
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa limbah tersebut berasal dari Pabrik pengolahan Tahu yang dibuang kesungai melalui pipa yang terbuat dari besi sehingga air sungai tercemar.
"Saya melihat langsung bang, ketika sedang memancing disungai, dimana pihak Pabrik pengolahan Tahu tersebut sedang membuang diduga limbah melalui pipa pembuangan langsung kesungai," terang warga, kepada Tim KJM-B dilapangan.
Bahwa Pabrik pengolahan Tahu ini sudah sekitar dua tahun lamanya beroperasi diduga Limbah yang dibuang kesungai tersebut bermacam macam warna nya, ada warna kekuning kuningan dan kehitam hitaman, mirisnya nya lagi mengeluarkan aroma tak sedap alias berbau busuk.
"Bau Kali pun bang, apalagi kalau malam hari, sangat nyengat dihidung bau nya, Pokoknya enggak sedaplah aromanya bang, tiap hari selama dua tahun belakangan ini kami menghirup bau busuk dan ini sangat menggangu sekali akan kesehatan warga khususnya para anak anak,"ungkap warga kepada Tim KJM-B.
Ketika hal ini dikonfirmasi Tim KJM-B kepada Kapala Desa (KADES) Buluh Cina, Ramiyadi, tentang dugaan Pabrik pengolahan Tahu membuang Limbah kesungai Diski tersebut membenarkan.
"Pak memang dibuang kesungai, Gak diduga lagi.'Yang punya orang Desa Kota Rantang," sebutnya kepada Tim KJM-B melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (17/10/24).
Ditempat terpisah, Ketua KJM-B, Ivan Hutabarat mengatakan, bahwa dugaan limbah sisa bahan pengolahan tersebut dibuang kesungai disebabkan pihak Perusahaan tidak memiliki Instansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri dan ini tentunya sangat berdampak akan lingkungan masyarakat.
"Padahal kegunaan IPAL ini sangat penting seperti dapat mengurangi kontaminan lingkungan, Memenuhi standar baku mutu lingkungan, Meningkatkan kesehatan masyarakat, Mengurangi dampak ekonomi negatif, Mendukung praktik berkelanjutan, Mengurangi pencemaran sumber daya air, Mendukung kegiatan industri, Menghasilkan produk samping yang berguna, dan Meminimalkan dampak lingkungan dari limbah,"bebernya.
Lanjutnya Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, UU Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001, tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 Tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Maka dari itu saya minta kepada jajaran Pemerintah khususnya Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun kelapangan guna untuk melakukan pemeriksaan tentang limbah yang diduga dibuang kesungai tersebut sehingga meresahkan masyarakat yang kerab mencium aroma tak sedap serta dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan anak anak.
Selain itu, Saya meminta kepada jajaran Pemerintah khususnya Dinas Lingkuang Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang dan Instansi terkait untuk memeriksa perizinan pabrik pengolahan Tahu tanpa plank nama usaha ini, apakah telah terintegrasi secara elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018.Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan PP nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan."tandas Ketua KJM-B, Ivan Hutabarat.
(JMD)
COMMENTS