Medan, Radarkriminal.com Dina Martina Bangun (46) menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak anaknya. Wanita lemah itu siap mengorbankan s...
Medan, Radarkriminal.com
Dina Martina Bangun (46) menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak anaknya. Wanita lemah itu siap mengorbankan segala kemampuannya, atas prilaku orang orang yang diduga tak jujur.
Jalur hukum yang ditempuh Dina Martina Bangun sudah memasuki sidang dalam agenda keterangan saksi dan pembuktian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Dijadwalkan akan bersidang Senin (14/10/24). Dalam sidang Dina Martina Bangun didampingi kuasa hukumnya Andi Ardianto, SH.
Kepada Wartawan di salah satu Restoran di kawasan Ringrood Medan Minggu (13/10/24), Dina Martina Bangun menceritakan secara gamblang mengapa masalah yang ia alami sampai ke meja hijau. Dalam keterangan pers itu hadir juga istri sah ketiga alm Rajendra Sitepu, Nurmala Dewi Tarigan (57).
Dina Martina Bangun adalah istri ke dua dari almarhum Rajendra Sitepu. Mereka menikah Selasa 2 November 2011 sesuai kutipan akta nikah nomor : 70/01/XI/2011 yang dikeluarkan KUA Payung Kabupaten Karo. Rajendra Sitepu meninggal 1 Maret 2024. Mereka memiliki satu orang anak perempuan bernama Rafika Kamila Sitepu (11).
Selama usia perkawinan Dina Martina Bangun dengan alm Rajendra Sitepu hubungan mereka dengan kedua anak alm Rajendra Sitepu dengan istri pertamanya EAS (37) dan KMPS (33) baik baik saja. Meski sebagai ibu sambung Namun Dina Martina Bangun tak merasa ada jarak kepada keduanya. Namun berselang hitungan bulan setelah kematian alm Rajendra Sitepu, masalah mulai muncul. Dipicu soal asuransi Rafika Kumala Sitepu yang bakal diterima.
"Alm Suami saya sebagai pemegang Polis dan anak saya Rafika Kumala Sitepu sebagai tertanggung. Dana asuransi untuk biaya sekolah anak saya, dan itu adalah amanah suami saya. Tapi saat dana asuransi sudah dicairkan di bulan Mei 2024 sebesar Rp 425 juta, anak saya sebagai tertanggung tidak pernah menerima apa apa. Biaya sekolahnya hingga kini juga tidak ada diberikan. Setiap saya tanyakan kepada EA dan KMP mereka cuma berjanji manis, sabar dan tunggu. Sementara biaya sekolah anak saya sudah tak bisa ditunda. Disaat pembayaran dana asuransi itu saya dipujuk untuk membuat surat pernyataan tidak bersedia masuk ke daftar ahli waris alm Rajendra Sitepu. Alasannya agar pengurusan pencairan dana asuransi semakin lancar. Saat pencairan, saya dan anak saya juga tidak diikutsertakan. Ternyata surat pernyataan ahli waris itu cuma akal akalan saja, bertujuan buruk dan saya merasa tertipu. Surat ahli waris tertanggal 23 April 2024 itu cacat hukum, ikut digugat Kepling IV Kelurahan Mangga Andy Lopiga Sembiring dan Camat Medan Tuntungan Berani Perangin angin SH. Mereka merasa punya power sehingga mempermainkan wanita lemah. Maklum, EAS adalah anggota DPRD kota Medan" ujar Dina Martina Bangun.
Kisah perjuangan Dina Martina Bangun semakin menarik, istri sah ketiga almarhum Rajendra Sitepu, Nurmala Dewi Tarigan siap menjadi saksi penggugat di persidangan gugatan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
"Saya siap jadi saksi di persidangan, saya tau persis tentang permainan licik anak alm Rajendra Sitepu dari istri pertamanya itu. Saya paham betul bahwa asuransi dari Allianz adalah haknya Rafika Kamila Sitepu. Saya dan Dina Martina Bangun merasa senasib, saya juga diperlakukan tak senonoh oleh EAS. Tunggu episodenya" ujar Nurmala. (JMD)
COMMENTS