Labuhan Batu, Radar Kriminal Kades Sei Nahodaris Nuriadi memblokir nomor HP wartawan ketika dimintai konfirmasi mengenai pekerjaan dan pengg...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Kades Sei Nahodaris Nuriadi memblokir nomor HP wartawan ketika dimintai konfirmasi mengenai pekerjaan dan penggunasn Dana Desanya.Kades bukannya memberikan jawaban yang baik Kepada wartawan, tapi malah memblokir No HP dan kontak WhatssApp Wartawan.Anehnya sebelum memblokir Kades Nuriadi menyisipkan kalimat"Baik"abg ya hidup di negara republik indonesia ini",Rabu 21/8/2024.
Pegiat anti Korupsi, Sudarto mengatakan,"sangat disayangkan, seharusnya pelayan publik maupun pelayanan memberikan informasi kepada khalayak umum adalah hal yang penting sesuai amat UU keterbukaan informasi publik kita mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Seperti Melihat dan mengetahui informasi publik. Disertai dengan Kewajiban Badan Publik pasal 7. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” terang Sudarto.
Dia menambahkan, dalam setiap kegiatan jurnalistik, dirinya selalu mengedepankan kode etik jurnalis, akan tetapi Kepala Desa Sei Nahodaris Kecamatan Panai tengah, Kabupaten Labuhan Batu,malah lebih memilih blokir nomor Wartawan.
“Sebagai seorang pejabat publik tidak perlu memblokir nomor WA, itu tandanya pejabat tidak Mampu memegang amanah ketika ada kritik yang membangun,” tegas Sudarto.
“Memblokir HP seorang wartawan sama saja dengan menghalang-halangi kerja Pers, Kades Nuriadi diduga melanggar Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999.” tegasnya.
Hal ini mengacu pada Kemerdekaan Pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers : Bahwa Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Untuk itu dirinya bersama rekan rekan wartawan berharap dan meminta kepada Camat dan Dinas yang berkompeten, agar mengevaluasi kinerja Kepala Desa Sei Nahodaris, kalau tidak mau dikritik lebih baik berhenti saja jadi kepala desa.
Padahal kades belum ada menjawab konfirmasi wartawan seputar penggunaan DD Sei Nahofaris, contohnya adalah Dana SILPA tahun 2021 ada sekitar Rp. 85.112.500 kemana perginya..? kemudian dana pengadaan ternak lembu ditahun 2022 sebesar Rp. 190.000.000.
Selanjutnya penggunaan DD ditahun 2023 ada dianggarkan dana untuk belanja operasional penanggulangan covid19 sebesar Rp. 17.300.000,yang jadi pertanyaan dana tersebut diserahkan sama siapa..?ada lagi dianggarkan dana buat Bimtek pertanian,peternakan dan perikanan ditahap1 sebesar Rp. 26.650.000, Ditahap 2nya dianggarkan lagi Bimtek untuk ketahanan pangan lagi sebesarRp. 17.100.000.Padahal program ketahanan pangannya ditahun 2023 itu hanya pemberian 2 unit sampan ke nelayan.Timbul pertanyaan dikalangan masyarakat, kalau program ketahanan pangannya pemberian sampan siapa yang ikut pelatihan dan Bimtek..?Siapa panitia atau fasilitator pelatihan dan Bimteknya..?. Kalau program pemberian sampan kenapa pelatihan dan Bimteknya sampai ke jogya..?.(Sorta)
COMMENTS