Labuhan Batu, Radar Kriminal Ternyata kalau diamati dari info grafis plang baliho perencanaan APBDes tahun 2024,dan plang baliho realisasi p...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Ternyata kalau diamati dari info grafis plang baliho perencanaan APBDes tahun 2024,dan plang baliho realisasi penggunaan Dana Desa ditahun 2023 sudah kelihatan lerencanaan ingin memperkaya diri sendiri.Kades N3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, Sutrisno sengaja ingin mengaburkan dana sisa ditahun 2023 yang lalu.
Pengamatan awak media dilaporan baliho yang terpampang didinding kantor kepala Desa, jelas kalau laporan baliho realisasi penggunaan APBDes tahun 2023 ada sisa dana sebesar Rp. 40.841.300,namun di baliho info grafis perencanaan APBDes 2024 dana itu sudah sengaja dihilangkan.
Padahal diPasal 2 dan 3 UU Nomor 31Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP,melarang pengguna anggaran memperkaya diri sendiri.
Pasal 2,
1)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Diberitakan sebelumnya..
APIP dan APH diharapkan cepat bertindak karena Kades dan Bendahara tertutup soal Dana Desanya.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP)melalui inspektorat Labuhan Batu dan bentuk penindakan yang dilakukan APH(Aparat Penegak Hukum)bisa meliputi Kejaksaan Negeri Labuhan Batu atau Polres Labuhan Batu melalui Unit Tipikornya, untuk memanggil dan memeriksa Kades dan Bendaharanya.
Hal ini dikarenakan banyaknya Dana Desa N3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara,ratusan juta Dana Desa ditahun 2023 tidak tau entah kemana arahnya.Disinyalir kuat Dana tersebut masuk kantong pribadi Kades alias memperkaya diri sendiri.
Hasil konfirmasi serta investigasi dilapangan, ada beberapa hal yang dananya jelas jelas hilang.Padahal Dana Desanya sudah terserap 100 persen,ditahun 2023 Desa N3 dapat kucuran dari APBN ada sebesar Rp. 638.580.000.
1.Bidang Pertanian dan Peternakan
Dana yang direalisasikan sebesar
Rp. 118.471.000.tapi dilaporkan
Kegiatannya hanya sebesar Rp.
60.920.000,sisanya Rp57.821.
580 fiktip kemungkinan masuk
Kantong pribadi pak kades.
2.Realisasi Bumdes sebesar Rp. 100.000.000 tapi nggak ada kegiatannya, pengurusnya baru semua dan sekarang seluruh pengurus tidak ada lagi di Desa N3.Saat dikonfirmasi ke Dinas PMD, Kabid yang membidangi soal bumdespun tidak tau kalau Bumdes N3 itu hidup lagi. Saat ditanya apa rekom dari dinas terkait supaya Bumdes diberi kucuran dana lagi, Kabid pak Paningar menjawab tidak tahu.Kelihatan sekali kalau anggaran Untuk Bumdes yang Rp. 100.000.000 itu akal akalan pak kades. Sebabnya menurut warga setempat lokasi tanah yang di sewa Bumdes adalah tanah pak Kades pribadi.
3.Realisasi Dana Desa tahun 2023 tahap 3 berkisar Rp.143.832.000,dananya sudah diambil namun sengaja tidak dilaporkan kegiatannya secara online.Itu menurut keterangan Bendahara Desa N3 Aek Nabara Syifah
Hrp saat dikonfirmasi melalui Whass App. Padahal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, bahwa Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan menyampaikan LPJ Bendahara ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dari hasil pantauan awak media seperti uraian diatas ada sekitar Rp. 301.653.580 penggunaan Dana nya masyarakat tidak tau kemana. Kades N3 Sutrisno tidak pernah ada dikantor, dihubungi melalui hp tidak bisa dihubungi.Hampir 50 persen Dana Desa N3 tidak diketahui kemana arah perginya.Bersambung..(Sorta)
COMMENTS