Belitung,radarkriminal.com Awak Media Mendapatkan Dari Salah Satu Oknum LSM Mengenai Lanjuti Kasus yang Menimpa dirinya yang Di lansir dari...
Belitung,radarkriminal.com
Awak Media Mendapatkan Dari Salah Satu Oknum LSM Mengenai Lanjuti Kasus yang Menimpa dirinya yang Di lansir dari Beberapa Mediaonline Masih ingat RO?. Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dikeroyok hingga babak belur di Pengadilan Agama Tanjungpandan, Belitung beberapa waktu lalu.
Saat ini kasus pengeroyokan tersebut telah naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada beberapa orang tersangkanya. Bahkan berkas perkara ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
"Benar berkas tersebut sudah masuk. Beberapa Waktu lalu sudah dikirim oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri kepada Awak media Agustus 2024.
Dia menjelaskan, setelah menerima berkas itu, Penuntun Umum Kejari Belitung melakukan penelitian selama 14 hasil. Setelah dilakukan penelitian, berkas dikembalikan lagi ke penyidik untuk segera dilengkapi (P19)
Diberitakan sebelumnya, diduga menjadi korban penganiayaan, pria berinisial RO (39) melaporkan ke Polres Belitung. Peristiwa tersebut terjadi di area Kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, Jumat 17 Mei 2024.
Atas peristiwa penganiayaan tersebut, RO yang merupakan salah satu Oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Belitung mengalami luka memar di bagian wajah
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media Dan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Pengadilan Agama Tanjungpandan, Jumat sore. Saat itu, antara RO dan pria berinisial FZ bersitegang.
Warga yang mengetahui hal itu langsung berusaha melerai. Namun, tak selang beberapa lama rekan dari FZ mendatangi lokasi, hingga terjadilah cekcok diantara yang berakhir dengan perkelahian.
Warga sekitar atau pengunjung Pengadilan Agama yang kembali mengetahui hal itu langsung berusaha merelai " Hingga akhirnya, RO mendatangi Polres Belitung untuk membuat laporan.
Kita sudah memberikan petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polres Belitung mengenai apa-apa yang kurang dan harus segera dilengkapi," jelas Riki Guswandri.
Dalam kasus pengeroyokan ini, Polres Belitung menetapkan empat orang tersangka. Yakni Fz dan kawan-kawan (dkk). Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Nanti setelah berkas lengkap, maka akan segera dilakukan P21. Atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung, " pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Belitung Aiptu Romansa Adam membenarkan pihakhya sudah menerima pengembalian berkas P19 tersebut. "Saat ini sedang kita perbaiki (lengkapi), " kata Adam dalam pesan singkatnya "
Di Mohon Kepada APH Aparat Penegak Hukum Dengan Sangat Hormat Meminta Agar Menegaskan Menindaklanjuti Atas Laporan Dan Jangan ada Pandang Bulu untuk Menegakkan keadilan Dalam Kasus ini.
( LN/Tim)
COMMENTS