Medan-Belawan, Radarkriminal.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan serahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap terdakwa ...
Medan-Belawan, Radarkriminal.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan serahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap terdakwa Ahmad Irfandi (29) Warga Lingkungan III Blok C No.33 KNI Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan-Belawan, yang mana melanggar tindak pidana pasal 372 KUHP. Penghentian itu berdasarkan keadilan Restoratif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Belawan Samiaji Zakaria,SH,MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (TPU) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada terdakwa di Rumah Restorative Justice, Kantor Kejari Belawan di Jalan Raya Pelabuhan No.2 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan-Belawan, Kota Medan Sumatera Utara, hari Kamis 22 Agustus 2024. Sekitar Pukul 10.50: Wib.
Ia menjelaskan bahwa surat ketetapan tersebut tertuang dalam Nomor : PRIN-1603/ L.2.26.3/Eoh.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Perihal Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) berdasarkan keadilan Restoratif.
"Bahwa adapun yang menjadi pertimbangan dalam upaya perdamaian dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap tersangka, bahwa Ahmad Dhani baru pertama kali melakukan Tindak Pidana penggelapan dan penipuan, yaitu Pasal 372 KUHPidana atau kedua Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidananya Empat Tahun Penjara,"ucap, Samiaji Zakaria, SH,MH.
Lanjut Samiaji, "Bahwa tersangka sudah meminta maaf kepada pihak korban, Laki Laki bernama Indra Kurniawan (39) warga Jalan P. Madura No.B 16, Lingkungan 27 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan,dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,
Kemudian tersangka dengan korban telah melakukan perdamaian dengan syarat, yakni pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024, di Rumah Restorative Justice Kantor Kejari Belawan.Korban pun sudah memaafkan tersangka dan sepakat untuk berdamai serta tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke Pengadilan," ungkapnya.
"Sementara itu masyarakat mengatakan bahwa penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restorative ini sangat bermanfaat dimana tersangka diberikan kesempatan untuk merubah diri dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana,
Kemudian tersangka mengembalikan kepada pihak pertama baik dari sisi kerugian korban, begitu juga dengan tersangka dan masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan dan sudah sepakat untuk berdamai,"tutupnya.
(Jumadi)
COMMENTS