Sumatera Utara-Mandailing Natal, Radarkriminal.com Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Wilayah Kabupa...
Sumatera Utara-Mandailing Natal, Radarkriminal.com
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal akibat kesadaran dari masyarakat setempat, dan disinyalir kurangnya pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, sehingga seringkali aktivitas tersebut menelan korban jiwa dan pengrusakan lingkungan serta ekosistem sungai.
Hal itu disampaikan Dewan Penasehat Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal 'Todung Mulya Lubis kepada awak media Radarkriminal.com, Minggu (14/07/24).
Dikatakannya, meskipun pemerintah setempat sudah melarang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa Kecamatan di kabupaten Mandailing Natal (Madina) namun para oknum tetap saja melakukan aktivitas ilegal tersebut dengan leluasa tanpa ada rasa takut, bahkan selain menggunakan mesin dompeng, mereka juga terang-terangan melakukan pertambangan menggunakan alat berat (ekscavator), diduga demi memuluskan kinerja para oknum, mereka melibatkan masyarakat setempat di wilayah tambang tersebut.
"Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak di Mandailing Natal diduga akibat adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang" ujar Todung.
Selain itu, Todung juga mengatakan bahwa untuk mengurus perizinan terkait tambang rakyat pun masih sulit didapatkan akibat diduga belum optimalnya komitmen Pemerintah Daerah dalam menetapkan Perda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai izin dalam melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Penasehat DPC LSM-WGAB ini juga menilai bahwa akibat dari kurangnya ketegasan dalam pengawasan pihak berwenang disertai dengan minimnya fasilitas perizinan mengakibatkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal tidak bisa dihapuskan, ditambah lagi pada saat ini akibat dari sulitnya ekonomi membuat masyarakat Madina banyak yang menggantungkan harapannya dari aktivitas yang berbau ilegal tersebut demi untuk menghidupi kebutuhan keluarganya.
Pantauan dilapangan, sejauh ini aktivitas PETI yang beroperasi di beberapa wilayah di Madina bermacam cara, ada yang melakukan aktivitas penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS), ada di daerah hutan pegunungan milik pribadi dan bahkan ada juga yang melakukannya di area hutan lindung dengan menggunakan alat berupa mesin dompeng dan Ekscavator.
Menurut Todung, Aktivitas ini justru merugikan negara, khususnya Kabupaten Mandailing Natal. Disamping menimbulkan kerusakan pada hutan dan ekosistem sungai, kegiatan ilegal tersebut pun dinilai tidak mengindahkan berbagai macam aspek seperti, Lingkungan, kesehatan, keamanan dan keselamatan. Selain itu juga aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak menunjang PAD peningkatan Madina akibat tidak adanya pelaku tambang yang membayar pajak dan royalti kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
“Padahal jelas kita ketahui bersama Sumber Daya Alam (SDA ) yang ada di bawah permukaan tanah merupakan kekayaan yang dikuasai negara sehingga untuk dapat diusahakan perlu mendapat perizinan dari pihak yang berwenang" tukas Todung
Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan, sehingga pelakunya dikenai pertanggung jawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan pencegahan dan penindakan dengan tegas oleh pihak yang berwenang.
Untuk itu, agar aktivitas PETI bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multi sektor disertai koordinasi antar Instansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa tercapai sepenuhnya.
“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI, Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi di daerah tambang".Tambahnya.
Perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders untuk mengatasi masalah PETI. Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisasi, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan Tambang Ilegal tersebut.
Tapi ungkap Todung, sangat disayangkan bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah pun sama sekali belum dapat memberikan titik koordinat sebenarnya wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan belum dapat menetapkan dan memastikan tentang izin pertambangan rakyat (IPR) di Kabupaten Mandailing Natal. Padahal katanya, beberapa tahun silam Ketua Assosiasi Pertambangan Republik Indonesa (ASPRI) Kabupaten Mandailing Natal 'Onggara Lubis' pernah mendatangkan Kementerian Pertambangan RI berkunjung ke Mandailing Natal sekaligus membahas tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR)".pungkasnya.(MJ)
COMMENTS