Belitung, Radarkriminal.com Tak Asing Lagi Kita dengar Dan kita ketahui Simpang masuk Sebrang 29 Juli 2024 Malam Tim LSM BIN Memantau Langs...
Belitung, Radarkriminal.com
Tak Asing Lagi Kita dengar Dan kita ketahui Simpang masuk Sebrang 29 Juli 2024 Malam Tim LSM BIN Memantau Langsung Ada Aktivitas Goyang Menggonyang Meja Di Duga Jelas Tak Ada izin Desa Juru Sebrang Di duga Banyak Aksi Aktifitas ilegal ' informasi Dari Narasumber Yang Enggan disebutkan Namanya "Mengatakan Hasil Tambang Di Duga Kawasan Negara Tambang Suntik Saat ini Pantauan Tangkap Kamera Masih Sepi Karena Tahu Dengan Adanya Operasi Peti Namun Meja Timah'Tambang Pasir Timah Tetap Beroperasi " Lahan Yang Sudah Jelas Di Duga Dalam Kawasan negara Semua Desa Sebrang " Seakan Hukum Di Duga Di pandangan Mereka Hanya angin Dan Debu Tak ada Arti Di lingkaran mereka
Sesuai dengan undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang berbunyi,Setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Pengaturan terhadap kegiatan pertambangan timah ilegal berdasarkan Undangundang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
Informasi yang di kumpulkan Dari Tim LSM BIN Data Masing-masing Aktivitas Tersebut ada Yang menguasai ' Dari informasi Langsung Dari Nara Sumber inisial namanya tak Mau di publikasikan Mengatakan Tambang Suntik Di Kuasai inisal ( B ) Sekalian Dengan inisal ( M ) Nama Sapaan Madun ' Memang Hebat Menurut Awak Media Karena Sudah lama Beraktivitas Namun Hukum Belum Bisa Menyentuhnya
Di mohon kepada APH Aparat Penegak Hukum harus mengambil langkah Tegas Dan Memproses Atas Aktifitas yang Di lakukannya Dan Menutup meja Goyang Tersebut " Apabila Dalam Waktu Dekat tidak ada Tindakan Tegas Langkah Dari Pemberitaan ini Akan Kami layangkan berbentuk Surat ke Mapolda Bangka Belitung Maupun KLHK Turun Langsung.
( L / Tim )
COMMENTS