Beltim,RK 26 juli 2024.Aktivitas SPBU Selingsing Gantung membuat terkejut tim LSM BIN, dengan tidak sengaja tim sedang melakukan pengisian B...
Beltim,RK
26 juli 2024.Aktivitas SPBU Selingsing Gantung membuat terkejut tim LSM BIN, dengan tidak sengaja tim sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite ke SPBU yang berada di Kecamatan.gantung dan tanpa sengaja tim melihat aktivitas Pengerit yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite ke mobil jenis Suzuki carry BN 8233 XA warna hitam yang mana dalam hal tersebut Pengerit mengisi BBM jenis pertalite tersebut yang mana dilakukan oleh pengerit itu sendri.yang notabenenya harus dilakukan oleh pihak SPBU sesuai ketetapan Pertamina yang berlaku.Tim langsung menemui pengerit tersebut di rumahnya,setelah di minta keterangan kepada Pengerit yang mengaku bernama ASEN dalam aktivitas ini dia menjelaskan " mual tau urang pom Mun aku ngisi minyak kesituk,muje la kerap gitu" ujar ASEN dan benar adanya pembiaran terhadapnya oleh pihak SPBU untuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite.menurut keterangan ASEN pihak SPBU mengetahui dan selalu melakukan hal ini jika ASEN mengisi di SPBU tersebut.
Yang mana dalam hal ini petugas SPBU wajib melakukan pengisian dan melarang selain petugas untuk pengisian BBM yang di atur dalam tata tertib dak hak Serta kewajiban petugas dan pembeli BBM.tim mencoba menemui pihak SPBU terkait aktivitas tersebut namun pihak SPBU dalam hal ini enggan memberi komentar terkait hal tersebut dan mereka bilang " dak de pengurus kamek agik keluar kota" ujar salah satu petugas SPBU yang mana di ketahui pengelola/pengurus SPBU tersebut bernama SANTO.dan tim menganalisa kejadian tersebut bahwa aktivitas ini memang benar adanya pembiaran dari pihak SPBU yang mungkin sudah di anggap biasa saja oleh petugas SPBU.dan dalam kejadian tersebut pula pihak SPBU telah menyalah aturan dan tata kerja SPBU yang telah di tetapkan pihak Pertamina dalam hal ini sebagai mitra dalam penyaluran BBM.dan tim LSM BIN dalam hal ini sudah mengantongi nama pelaku pengerit beserta bukti bukti yang ada dan sudah melakukan investigasi secara persuasif kepada pelaku.dalam hal ini pelaku bisa dijerat dengan UU no 11 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah.
Achmad Fauzan
COMMENTS