Sumatera Utara-Mandailing Natal, Radarkriminal.com Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGA...
Sumatera Utara-Mandailing Natal, Radarkriminal.com
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal melalui penasehat DPC meminta Kapolres Mandailing Natal (Madina) agar melakukan penindakan tegas terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Tombang Dolok, Dusun Tombang Tano, Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Hasil Tim Investigasi LSM-WGAB Madina bersama jurnalis yang turun langsung ke dusun Tombang Tano pada, Sabtu (13/07/24) mendapatkan keterangan dari sejumlah warga yang berdomisili disana bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah hutan tombang dolok sedang beroperasi dengan menggunakan 1unit alat berat (Ekscavator).
Aktivitas tersebutpun menuai kritikan dari masyarakat khususnya yang terdampak pada kegiatan penambangan karena mengakibatkan air dari pegunungan tombang tano yang biasa dipakai warga untuk air minum hingga ke pusat pasar Muara Soma menjadi keruh susu, dan tidak layak untuk di konsumsi lagi.
Nasution, salah satu warga Kecamatan Batang Natal saat dikonfirmasi Tim LSM-WGAB bersama Jurnalis mengatakan aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi di daerah hutan Tombang Dolok dusun Tombang Tano Kelurahan Muara Soma sudah berlangsung selama lebih dari 1 (satu) bulan dengan menggunakan alat berat (Ekscavator).
Ia menyebutkan bahwa alat berat (Ekscavator) tersebut dimasukkan dari Desa Jambur Torop melewati lahan warga hingga sampai ke hutan Tombang Dolok.
"Sayapun heran bang, kenapa tambang ilegal itu tidak mendapatkan penindakan dari penegak hukum dan tidak segera dilakukan penertiban sebelum akhirnya membawa musibah ke kampung kami ini bg", ucap Nasution
Tarlihat dari jalan masuk ke dusun Tombang Tano melewati jalan setapak yang hanya bisa dilalui 1 sepeda motor sekali jalan dengan medan yang cukup terjal dan mendaki sejauh lebih kurang 3,5 Kilometer, dari Tombang Tano ke lokasi pertambangan ilegal tersebut hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki melewati hutan dan pegunungan sejauh lebih kurang 2 Kilometer.
Tentunya dengan lokasi yang cukup jauh dari jangkauan membuat para pelaku PETI merasa nyaman dan aman melakukan aktivitas ilegal tersebut tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan nantinya ke permukiman warga yang posisinya berada dibawah lokasi pertambangan.
Salah satu warga lainnya yang memiliki marga Lubis pun mengatakan kepada Tim jika aktivitas ini terus dibiarkan dan tidak ada penertiban dari pihak berwenang dan pihak kecamatan, dikhawatirkan akan bertambah banyak lokasi baru dan penambang baru yang beroperasi di hutan Tombang Dolok. Tentunya ini akan membawa dampak yang tidak baik bagi kami masyarakat disini bg".sebut lubis.
"Padahal di Kecamatan Batang Natal ini ada Kapolsek, Koramil, Camat dan Lurah, tapi kenapa semua diam tidak ada tanda-tanda akan melakukan penindakan dan penertiban, apakah harus menunggu kampung kami hancur dulu dan kami mati tertimbun disini baru penegak hukum bergerak menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut", tambah lubis dengan wajah penuh kesal dan khawatir kampungnya akan mengalami banjir bila saat musim hujan".Tambahnya.
Sementara itu, Penasehat DPC LSM-WGAB Kabupaten Mandailing Natal 'Todung Mulya Lubis' mengatakan bahwa, Tim Polres Madina beberapa waktu lalu sudah turun tangan bersama dengan Pemerintah untuk melakukan penertiban dan menangkap beberapa pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kecamatan Kotanopan serta mengamankan puluhan alat berat sejenis (Ekscavator) sebagai barang bukti, Namun sepertinya para oknum penambang ilegal di Madina masih saja terus melakukan aktivitas.
Meskipun Polres Madina beserta Pemerintah sudah membuat himbauan dan pelarangan terhadap aktivitas penambangan ilegal di Madina, namun para penambang seakan tidak peduli dengan himbauan tersebut".Sebut Todung, Rabu (17/07/24).
Untuk itu, DPC LSM-WGAB bersama sejumlah oknum wartawan meminta kepada Kapolres Madina agar segera menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di daerah hutan Tombang Dolok dusun Tombang Tano, Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, baik pelaku, pemodal (toke), maupun aktor intelektual yang berada dibalik aktivitas ilegal tersebut (yang membackinginya).
"Mustahil kegiatan pelaku pertambangan ilegal tersebut berani melakukan kegiatan di wilayah hukum Polres Madina ini tanpa ada backup dari orang orang tertentu,karena kegiatan tambang Illegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga" pungkas Todung.(MJ)
COMMENTS