Beltim,radarkriminal.com 27 juli 2024 " Awak Media Langsung Mendapatkan Dari Ketua LSM BIN BABEL BELITUNG ( Lendra Gunawan ) Banyak Se...
Beltim,radarkriminal.com
27 juli 2024 " Awak Media Langsung Mendapatkan Dari Ketua LSM BIN BABEL BELITUNG ( Lendra Gunawan ) Banyak Sekali Kegiatan Atau Aktivitas Di Belitung Timur Seakan APH Aparat Penegak Hukum Dengan Pemerintah Tak Ada di Pandang Mereka Pengusaha Tambang Maupun Oknum-oknum Mafia Minyak " Temuan Langsung Dari TIM LSM BIN Dan Di Pimpin Langsung Dari Ketua (Lendra Gunawan) Tambang Di Daerah Pice Danau Merante Banyak Aktivitas Tambang Rajuk Tower Yang Di Duga ilegal Di Atur Atau Di Kordinir Dari Oknum inisial (IW) Di Duga Di Bekengi Oknum Aparatur Negara Tak Tersentuh Sedikitpun dengan Hukum Atas Aktifitas Tersebut Yang Jelas Membuat Banyak Dampak Terhadap lingkungan
Informasi Lain Yang di Dapatkan Langsung Banyaknya Oknum Mafia Minyak Yang Bermain Di lingkaran Belitung Timur SPBU Selingsing " Dengan Hebat Mereka ' Dengan tidak sengaja Tim Sawaktu sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite Di Dalam SPBU yang berada di Kecamatan gantung ' tanpa sengaja tim melihat aktivitas Pengerit yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite ke mobil jenis Suzuki carry BN 8233 XA Warna Hitam Yang Sungguh Aneh Dan Hebat Ketika Pengisian BBM tersebut Di Tembak Dari Pengerit Itu Sendiri Bukan Petugas SPBU " Menurut Aturan Petugas SPBU Sudah Di Duga Melanggar Aturan Ketetapan Pertamina yang berlaku.
Selanjutnya Tim LSM BIN langsung Melakukan Mengikuti Dan Menemui Oknum Pengerit dirumahnya " Keterangan Pengerit Kepada Awak Media Dan Tim LSM BIN yang Mengaku Bernama ASEN dalam Aktivitas ini dia menjelaskan " mual tau urang pom Mun aku ngisi minyak kesituk ' muji la kerap gitu" Ujar ASEN Dan Membenarkan adanya Pembiaran terhadapnya oleh pihak SPBU untuk melakukan pengisian BBM jenis pertalite Dengan Sendirinya " menurut keterangan ASEN pihak SPBU mengetahui dan selalu melakukan hal ini jika ASEN mengisi di SPBU tersebut " Wau Hebat Ada Aturan Seperti Itu Yang Kalian ciptakan ujar Tim LSM BIN Ketika Mewawancarai ASEN
Yang mana dalam hal ini petugas SPBU wajib melakukan pengisian dan melarang selain petugas untuk pengisian BBM yang di atur dalam tata tertib dak hak Serta kewajiban petugas dan pembeli BBM.
tim mencoba menemui pihak SPBU terkait aktivitas tersebut namun pihak SPBU dalam hal ini enggan memberi komentar Alias Membisu terkait hal tersebut dan mereka bilang " dak de pengurus kamek agik keluar kota" ujar salah satu petugas SPBU yang mana di ketahui pengelola/pengurus SPBU tersebut bernama SANTO " tim menganalisa kejadian tersebut bahwa aktivitas ini memang benar adanya pembiaran dari pihak SPBU yang mungkin sudah di anggap biasa saja oleh petugas SPBU.dan dalam kejadian tersebut pula pihak SPBU telah menyalah aturan dan tata kerja SPBU yang telah di tetapkan pihak Pertamina dalam hal ini sebagai mitra dalam penyaluran BBM.Wau jadi Hancur Kalau Macam itu Kerjanya
Tim LSM BIN dalam hal ini sudah mengantongi nama pelaku pengerit beserta bukti bukti yang ada dan sudah melakukan investigasi secara persuasif kepada pelaku " Di Mohon Dari Pihak Pertamina Menanggapi Pemberitaan yang telah Publik Dan Mengambil Tindakan " Kalau Tidak Ada Penindakan Tim LSM BIN Akan Membuat Surat Laporan Kepada Polres Kalau Polres Tidak Bisa Juga Menanggapi Melanjutkan Pemberitaan Kami Akan Melanyangkan Surat ke Polda Babel Bangka Belitung dalam hal ini pelaku bisa dijerat dengan UU no 11 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah.(Red/tim)
COMMENTS