Pandeglang, RK Setelah pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pil...
Pandeglang, RK
Setelah pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Indonesia.Pilkada sendiri dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kemudian, untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam Hal ini Ketua Kampung Siaga Bencana KSB Kecamatan Patia (SABDA), mengajak kepada seluruh warga masyarakat di wilayahnya untuk memfokuskan perhatian pada penggunaan hak untuk memilih dengan bijak sesuai keyakinan masing-masing terhadap para kandidat para calon, karena pentingnya menjadi pemilih cerdas serta bijak dapat membuat pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik, khususnya di wilayah Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, "Ucap Sabda.
"Dan lagi kita juga perlu bersama-sama meningkatkan kerukunan serta jangan begitu saja percaya pada informasi yang di konsumsi dari berbagai sumber, baik itu melalui ucapan maupun informasi yang di dapat dari android yang kita miliki, "Ujar Sabda.
Menurutnya sangat pentingnya kerukunan antar pihak yang pastinya Pelaksanaan Pilkada 2024 akan berjalan lancar serta sesuai dengan harapan bersama. Meskipun misalkan beda pilihan, soalnya supaya mewujudkan Pilkada yang aman dan damai untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini, "Papar Sabda.
"Terakhir ia menegaskan bahwa Pada pemilu 2024. Pemilihan Kepala Daerah akan menjadi momen yang sangat penting bagi (37) Provinsi di Indonesia ini. Mulai dari pemilihan Gubernur, walikota dan Bupati, semuanya akan dilaksanakan secara serentak dalam satu hari si waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),"Tutupnya.
(YEN)
COMMENTS