Sumatera Utara-Mandailing Natal, Radarkriminal Kekecewaan Karyawan semakin tak terbendung akibat PTPSU (Perseroda) lagi-lagi melanggar kesep...
Sumatera Utara-Mandailing Natal, Radarkriminal
Kekecewaan Karyawan semakin tak terbendung akibat PTPSU (Perseroda) lagi-lagi melanggar kesepakatan yang telah dijanjikan pada rapat sebelumnya dengan PD FSPPP-SPSI, PC dan PUK.
Hal itu diutarakan oleh Yardin Waruwu melalui pesan singkat WhatsApp pada, Rabu (31/07/24) sore kepada awak media Radarkriminal.com biro Mandailing Natal.
Yardin menjelaskan, bahwa dalam hasil rapat sebelumnya pada tanggal 24 April 2024 lalu, PTPSU (Perseroda) telah berjanji akan melunasi upah karyawan yang tertunggak selambat-lambatnya akhir bulan juli 2024. Namun, tiba pada bulan juli 2024 pihak PTPSU (Perseroda) tak kunjung menunaikan janjinya sehingga harapan dan penantian para karyawan kembali menjadi sirna dan kecewa.
"Kami para Karyawan merasa kecewa, PTPSU tidak kunjung menunaikan janji seperti yang dituangkan dalam surat perjanjian yang disepakati bersama pada bulan April 2024 lalu. Harapan kami kembali pupus dan penantian kami sampai hari ini tak kunjung terpenuhi".ucap Yardin dalam pesan singkatnya via WhatsApp.(31/07/24).
Akibat janji yang telah dilanggar oleh PTPSU (Perseroda), PD FSPPP-SPSI, PC dan PUK kembali menggelar rapat dengan PTPSU di Kantor Kandir Tanjung Kasau Dusun Lima, Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Lautador Kabupaten Batubara, Sumatera Utara untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan perihal janji yang sudah disepakati sebelumnya.
Dalam rapat, Pimpinan Perusahaan menjelaskan dan memberikan alasan atas perjanjian yang sampai saat ini belum dapat mereka penuhi, sebagai berikut:
1). Perusahaan belum memegang uang, sehingga apa yang sudah disepakati dalam surat perjanjian sebelumnya belum dapat terpenuhi.
2). Plasma yang ada di Unit Simpang Koje hingga saat ini belum terjual meskipun sudah ditawarkan oleh Perusahaan.
Meskipun demikian, Syamsudin Lubis selaku Plh Dirut PTPSU menyampaikan bahwa mereka tetap bertanggung jawab terhadap hutang perusahaan yang sampai saat ini belum terselesaikan terhadap para Karyawan, dan berjanji sesuai isi surat perjanjian kedua yang disepakati hari ini pihak Perusahaan akan menyelesaikan semuanya selambat-lambatnya bulan september 2024.
Kesepakatan hari ini antara Pihak Perusahaan PTPSU (Perseroda) dengan PD, PC, dan PUK FSPPP-SPSI dihadiri oleh Plh Dirut PTPSU, Pimpinan PD FSPPP-SPSI atas nama Suriono, didampingi seluruh PC, PUK masing-masing Unit, baik dari Batubara sekitarnya dan pengurus PC dan PUK dari Kabupaten Mandailing Natal.(MJ)
COMMENTS