Labuhan Batu, Radar Kriminal Kepala Dinas(Kadis)PMD(Pemberdayaan Masyatakat Desa) Labuhan Batu Andi Jaya Pohan, minta dibuktikan terkait ada...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Kepala Dinas(Kadis)PMD(Pemberdayaan Masyatakat Desa) Labuhan Batu Andi Jaya Pohan, minta dibuktikan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum diDinas PMD Labuhan Batu.
Saat dimintai tanggapannya beliau mengatakan"udah capek aku soal dugaan bang, buktikan ajalah,aku lagi buat perda bang"jawabnya saat diajak ketemu kamis 25/7/2024.
Diajak ketemu biar bisa dibuktikan,atau dijumpakan awak Media dengan petugas yang mengendalikan Siskeudes/Om Span diDinas PMD Labuhan Batu.Beliau menyebut nama Rijal yang yang mengendalikan Aplikasi Siskeudes/om span.Namun Rijal belum bisa diajak ketemu dengan alasan masih metting zoom. Hasil investigasi dan data yg dimiliki awak media Dana Silpa s5 sejak tahun 2021 sudah diambil tanpa ada LPJ(Laporan Pertanggung jawaban) nya.Ini jelas terlihat dengan belum adanya LPJ yang resmi kegiatan Program ketahanan pangan ditahun 2022 dan tahun 2023.Terus yang jadi pertanyaan dana tersebut kemana raibnya.
Soal raibnya dana Silpa Desa S5 Camat Bilah Hulu Kamisdan Ritonga mengatakan"nggak tau kami itu bang, memang kami sebagai Camat agak kesulitan mengontrol apa apa yang dibelanjakan para kades bang"katanya melalui Handpone selasa 23/7/2024."Kami memang nggak punya Aplikasi siskeudes itu bang, yang adakan cuma diDinas PMD"terangnya lagi.
Diberitakan sebelumnya Kepala Desa(Kades)dan Bendahara Desa S5 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara, Bungkam terkait lenyapnya dana SILPA(sisa lebih pembiayaan anggaran).Kades Legino saat ditanya berkali kali tak mau membalas saat dikonfirmasi melalui Whass App.
Begitu juga dengan Bendahara Desa Arif Hidayat tak pernah mau menerangkan kemana lenyapnya dana SILPA Desa S5 Aek nabara sejak tahun 2021.Diduga kuat Kades dan Bendahara dalam menyerap dana SILPA tersebut tanpa membuat LPJ(Laporan Pertanggungjawaban). LPJ adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Kepala Dinas PMD(Pemberdayaan Masyarakat Desa) Labuhan Batu Abdi Jaya Pohan menjelaskan"Kalau mau ambil Silpa, LPJ Wajid sudah siap, tidak bisa ambil Silpa kalau LPJ tahun sebelumnya belum disampaikan ke Dinas PMD"jelasnya melalui Whass App selasa 23/7/2024.
Anehnya berdasarkan data yang dimiliki awak media,Desa S5 dalam menyerap Dana SILPA LPJnya tidak dilaporkan ke siskeudes/om spam.Praktek penyerapan dana SILPA tanpa LPJ yang resmi dilakukan sudah berkali kali, jadi tidak mungkin pihak dinas PMD Labuhanbatu Batu tidak mengetahuinya. Namun tetap dana SILPA tersebut bisa ditarik Kades dan Bendahara Desa S5.
Diharapkan kepada APIP melalui inspektorat Labuhan Batu memanggil Kades dan Bendahara Desa S5 sebagai bentuk pengawasan penggunaan uang negara.Begitu juga kepada APH(Aparat Penegak Hukum) melalui Kejaksaan Negeri Rantau Rapat dan Unit Tipikor Polres Labuhan Batu supaya mengambil tindakan untuk pejabat yang menggunakan uang negara sesuka hatinya.(Sorta)
COMMENTS