Belitung,Radarkriminal.com 12 Juli 2024 Awak Media Mendapatkan ujar Ketua LSM BIN (Lendra Gunawan) Itu jelas menghancurkan Intansi Polri ya...
Belitung,Radarkriminal.com
12 Juli 2024 Awak Media Mendapatkan ujar Ketua LSM BIN (Lendra Gunawan) Itu jelas menghancurkan Intansi Polri yang Seharusnya dia Melindungi Dan Menganyomi Masyarakat ' ucapan khilaf it Sudah Biasa Dalam kalangan yang Berbuat Salah Tapi ini Bukan Hilaf lagi Di Duga Sudah Penyakit " Memang Sudah Lama Organisasi lembaga Saya LSM BIN Menerima Data Dari Beberapa Nara Sumber yang Enggan disebutkan Namanya Namun tak Di Tanggapi dari rekannya Saat Awak Media mencoba Berkonfirmasi Kepada Salah Satu Teman Oknum Brigadir ( A ) ' Akhirnya Data Yang di Himpun lengkap Terkumpul Tak Bisa Berbuat Apa-apa Hanya Menunggu pasrah
Wau Sungguh Hebat Di Duga Aksi Tindakan Salah Satu Oknum Merusak Citra intansi Polri Dengan Dugaan Pelecehan Seksual Inisial Brigadir (A) Sewaktu penyelidikan Atas Kasus Sebelumnya Di Alami Dari Salah Satu Korban inisial ( B ) Bunga Kecil Alias Di Bawah Umur Pelecehan seksual yang Di Duga Terjadi Dalam Ruangan penyidik " Oknum APH Bertugas Di Polsek Tanjung pandan Belitung " info lanjut nanti ujar APH Aparat Penegak Hukum ujar
Awak media Dan DPW LSM BIN Meminta Agar Cepat proses Dan Di Tetapkan TSK Harus di Kunci Dalam Besi Cinta " konfirmasi Kepada Salah satu Oknum APH Membenarkan Dan Masih Dalam Proses Melalui Via WhatsApp 11 Juli 2024 " Melanjutkan informasi Hasil Data Dari LSM BIN Meminta Kepada APH Aparat Penegak Hukum Menyikapi Tegas Tentang Pemberitaan informasi yang di Duga Di lakukan pelecehan Dari Oknum APH Brigadir (A) Beberapa Hari lalu " Sambut informasi masih pagi Tadi Masih Apel 12 Juli 2024 " APH Harus Segara cepat Respon itu Masukkan ke dalam Jeruji Cinta
Pasal 281 KUHP, terdapat juga Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual
Dengan adanya Pasal-pasal tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual " Apalagi Yang Melakukan Oknum APH Aparat Penegak Hukum
Dalam hal ini, peran pemerintah, lembaga perlindungan hak asasi manusia, dan masyarakat sangatlah penting dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan seksual. Selain itu, pendidikan dan sosialisasi mengenai pelecehan seksual juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih peka dan peduli terhadap kasus pelecehan seksual. Dengan demikian, diharapkan kasus pelecehan seksual dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan.
( red / tim )
COMMENTS