Sumatera Utara- Mandailing Natal, Radarkriminal.com Bupati Kabupaten Mandailing Natal 'HM Ja'far Sukhairi Nasution resmi mengeluark...
Sumatera Utara- Mandailing Natal, Radarkriminal.com
Bupati Kabupaten Mandailing Natal 'HM Ja'far Sukhairi Nasution resmi mengeluarkan surat pemberhentian terhadap seorang guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah berinisial (SN) di UPTD SD Negeri 301 Tran Pangkalan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal-Sumatera Utara.
Surat pemberhentian tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 820/0495/K/2024 tertanggal 16 Juli 2024 yang mana di dalam surat Keputusan tersebut, Bupati Madina memutuskan, menetapkan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil bernama SALAMAT NASUTION, NIP: 19670602 198803 1 003, Pangkat/Gol.Ruang: Pembina (IV/a), dari jabatan Guru pada UPTD SD Negeri 301 Tran Pangkalan dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Kemudian, Bupati Madina 'HM Ja'far Sukhairi Nasution mengeluarkan surat perintah dengan Nomor: 821/1713/BKPSDM/2024, di dalam surat perintah tersebut, Bupati Madina memerintahkan USWATUN HASANAH, S.Pd, NIP: 19820403 200801 2 004, Pangkat/Gol.Ruang: Penata (III/c), Jabatan Guru pada UPTD SD Negeri 301 Tran Pangkalan, terhitung mulai tanggal ditetapkan disamping jabatannya sebagai Guru pada UPTD SD Negeri 301 Tran Pangkalan juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD SD Negeri 301 Tran Pangkalan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal. Perintah tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah ada keputusan yang defenitif dari Bupati Mandailing Natal.
Sebelumnya, dikeluarkannya Surat Keputusan pemberhentian terhadap SN berdasarkan dari adanya surat permohonan pengunduran diri PNS a/n. Salamat Nasution tertanggal 1 Desember 2023 lalu.
Terkait permohonan pengunduran diri SN dari jabatannya, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat - Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal menilai ada sesuatu yang janggal dalam hal pengunduran dirinya tersebut. Meskipun Bupati Madina telah menerima permohonan pengunduran diri SN dari jabatannya semula dan mengeluarkan surat keputusan resmi pemberhentian SN, Ketua DPC LSM-WGAB Madina 'Mulyadi' meminta kepada Bupati Madina agar memerintahkan inspektorat Madina untuk melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan Dana BOS SDN 301 Tran Pangkalan mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 yang dikelola oleh SN selama menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 301 Trans Pangkalan.
Mulyadi menyatakan, jika Inspektorat Madina belum juga memeriksa Mantan Kepala Sekolah SDN 301 Tran Pangkalan bernama SN terkait dugaan penyelewengan Dana BOS dari tahun 2015 - 2023, maka DPC LSM-WGAB Madina akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut ke unit Tipikor Polres Madina.
"Ini menjadi tanda tanya bagi kita, Mengapa beliau mengundurkan diri dari jabatannya, apakah murni ingin beristirahat dari pengabdiannya selama ini atau karena ada sesuatu hal lain yang membuat ia terpaksa mundur dari jabatannya"sebut Ketua Wgab Madina.(19/07/24)
Kecurigaan semakin menguat setelah mendengar bahwa sebelumnya, Masyarakat dan Wali Murid di Tran Pangkalan pernah membuat laporan pengaduan perihal ketidak transparanan Kepala Sekolah SDN 301 (SN) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dengan tembusan yang disampaikan kepada Bupati Madina dan Inspektorat Madina.
"Apakah pengunduran diri SN tersebut ada kaitannya dengan riak-riak yang pernah terjadi di tengah-tengah masyarakat Tran Pangkalan?, apakah pengunduran diri itu adalah sebuah trik untuk meredam agar dugaan Korupsi tersebut tidak meluas?, Untuk itu, Kami minta Bupati Madina memerintahkan Inspektorat Madina untuk memanggil dan memeriksa Mantan Kepala Sekolah SDN 301 Tran Pangkalan terkait pengelolaan Dana BOS tahun 2015-2023"pungkasnya.(MJ)
COMMENTS