Jakarta, RK (19/06/2024) Setelah dua kali tidak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya h...
Jakarta, RK
(19/06/2024) Setelah dua kali tidak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya hari ini pihak Gakkum datang menghadap hakim.
Praperadilan yang dimohon oleh CV. Bintang Tiurma ini, dikarenakan Ferdinand Fakdawer sebagai Direktur CV. Bintang Tiurma merasa ada yang janggal terhadap penahanan kontener yang dikirimnya dari Sorong menuju Surabaya. Ferdinand yakin sekali bahwa pihak Gakkum sudah melakukan kesalahan prosesur dalam penahanan kontener tersebut, terlebih lagi menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Dalam sidang praperadilan ini kita akan menguji syarat formil, bukan materi perkara, jadi kita akan liat apakah prosedur yang dilakukan oleh pihak Gakkum benar atau tidak dalam bertindak menahan kontener tersebut hingga menetapkan tersangka saudara Fakdawer" ujar Brigien Pol (P) Victor E. Simanjuntak,S.H, salah satu penasehat hukum CV. Bintang Tiurma.
Menurut pria asal Sumatera Utara yang baru pensiun dari Polri tersebut, ada beberapa point yang di jadikan dasar permohonan praperadilan ini, diantaranya penggeledahan, penyitaan dan penetaoan tersangka. Vctor Simanjuntak yang setelah pensiun dari polisi kini menjadi pengacara, dan terkenal sebagai pengacara anti korupsi, dirinya gemar mengurus hal hal yang terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penegak hukum.
Saat ditemui di area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak Gakkum yang hadir enggan memberi keterangan kepada awak media, bahkan untuk menyebut nama nama yang hadir saja pun keberatan. "Sepertinya ada yang mereka tutupi, seharusnya tidak ada salahnya memberi komentar ke awak media agar informasi bisa jelas, tapi itu hak mereka(gakkum), kita hanya lakukan kontrol sosial saja " ujar Syahrial Siahaan salah satu pengurus GAKORPAN News yang mengikuti langsung sidang praperadilan ini dari awal.
Syahrial Siahaan yang akrab dipanggil Ucok ini berharap Hakim yang memimpin sidang ini, Aryuning S.H, tidak mendapat intervensi dan bisa tegas dalam memberi keputusan nantinya.
Karena ada kekurangan berkas dari pihak tergolong (Dirjen Gakkuk Kehutanan), sidang sempat ditunda dan dilanjut kembali jam 2. Setelah sidang dilanjutkan kembali, ternyata masih ada kekurangan berkas dari pihak Ditjen Gakkum Kehutanan dan sempat mendapat teguran dari Hakim. Sidang akan dilanjutkan esok hari tanggal 20 Juni 2024 dan akan diambil keputusan setelah itu.
"Gakorpan News akan selalu membantu publik untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan jelas, seperti motto Gakorpan ” Berani bersuara mengungkap Pakta”.", ujar Ucok saat ditemui awak media ini.
(RP)
COMMENTS