PACITAN, RADAR KRIMINAL Beberapa Kegiatan pembangunan daerah dari berbagai sektor malah cenderung mengesampingkan dampak kerusakan wilayah p...
PACITAN, RADAR KRIMINAL
Beberapa Kegiatan pembangunan daerah dari berbagai sektor malah cenderung mengesampingkan dampak kerusakan wilayah pesisir.
Pembiaran sumber-sumber pencemar yang berasal dari aktivitas pengusahaan tambak, apalagi yang belum mengantongi izin, adalah contoh kebijakan daerah yang tidak mempunyai orientasi pelestarian wilayah pesisir.
Seperti yang terjadi di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Pacitan provinsi Jawa timur. Khususnya diwilayah kecamatan sudimoro tepatnya diDesa Sumberejo, sebuah lokasi yang menjadi icon destinasi wisata pantai ndaki dan pantai congot didesa sumberejo. Kini pantainya tercemar dan berbau tidak sedap, sehingga berdampak langsung kepada wisatawan yang akan mengunjungi.
Ironisnya lagi, kebijakan pemerintah daerah (Pemda) belum mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan, seolah-olah limbah yang dihasilkan oleh aktivitas perikanan budidaya semisal tambak udang itu adalah hal wajar.
Padahal, dalam aktivitas budidaya udang, dalam hal ini tambak udang, Dinas lingkungan hidup(DLH) kabupaten Pacitan memiliki peranan penting dalam memberikan pembinaan, pemberdayaan serta bagaimana mengelola limbah tambak dengan baik dan benar.
Sehingga, keberadaannya tidak mencemari lingkungan dan merusak alam. Sesuai keputusan kementerian kelautan dan perikanan Nomor: KEP. 28/MEN/2004 tentang pedoman budidaya udang di tambak.
Menurut keterangan dari warga setempat, Tambak udang yang berada dipantai ndaki desa Sumberejo tersebut diketahui sebagai pemilik adalah bapak Ismail.
Menurut salah satu warga yang enggan disebut namanya, menduga dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan kasus-kasus ilegal sudah pasti ada bekingan oknum tertentu.
Sehingga kata dia, hal tersebut menjadi salah satu faktor tidak berjalannya tindakan penertiban secara efektif.
Sebagai imbalan, lanjutnya petambak atau investor yang bersangkutan akan memberikan segepuk uang ke oknum tertentu tersebut. Yang bertujuan agar aktivitasnya berjalan lancar dan terlindungi.
“Memang tidak ada bukti, karena tidak ada perjanjian hitam diatas putih, tapi kalau dipikir secara logis hal seperti itu sangat rasional,” ujarnya.
Rabu,(26/06/2024).
Ia berharap, aparat penegak hukum dan penegak peraturan daerah (Perda) dapat lebih tegas dalam melakukan penindakan.
Tidak hanya kepada para pelaku lapangan, namun juga kepada para investor yang mem-back up secara finansial.
Sampai berita diturunkan pihak dari dinas lingkungan hidup(DLH) Pacitan belum bisa memberikan jawaban.
(Son/yud)
COMMENTS