PANDEGLANG, RK Saat ini pemerintah pusat baik daerah sedang gencar gencarnya melaksanakan kegiatan pembangunan Sarana infrastruktur jalan ya...
PANDEGLANG, RK
Saat ini pemerintah pusat baik daerah sedang gencar gencarnya melaksanakan kegiatan pembangunan Sarana infrastruktur jalan yang mempunyai peran sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan membuka akses-akses yang potensial untuk pengembangan usaha masyarakat tapi anehnya dikabupaten Pandeglang. Kamis (13/06/2024).
Diduga salah satu proyek pengerjaan jalan Babakan Sompok-Kamalangan Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang dikerjakan oleh CV Mahatama Karya.Dengan nilai kontrak
Rp.13.600.000.000.00,- Sumber dana (DAK) Dengan no.620/3/SP/RJ/DAK/DPUPR-BM/2024 dengan Konsultan pengawas.PT.Gumilang Sajati Diduga kuat dalam pengerjaannya Asjad alias asal jadi.
Entah mengacu pada peraturan yang mana sehingga pasal 47 poin 4 dihiraukan, dan diduga tidak sesuai spesifikasi,minimnya pengawasan baik pihak PT maupun pihak dinas, sehingga menyebabkan keretakan pada permukaan jalan coran yang bikin mirisnya lagi pengerjaannya belum selesai.
Dalam hal ini pihak Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang mengirimkan surat Audensi ke pihak dinas PUPR Pandeglang agar bisa menghadirkan pihak pelaksana,pengawas maupun pihak dinas sendiri untuk meluruskan permasalahan tersebut.
Anehnya pada-tanggal 13-06-2024 sesuai jadwal Audensi yang sudah terjadwalkan pihak Aliansi dan rekan rekan media saat datang ke kantor dinas PUPR Pandeglang,pihak dinas kebingungan tidak mengetahui kalo ada jadwal Audensi,ada apa dengan semua ini???
Salah satu pegawai di Dinas PUPR Pandeglang mengatakan,"kalo surat sudah masuk pak tapi semua lagi ada kegiatan diluar ucapnya sambil sibuk membuka buku seperti mencari data jadwal Audensi.
Muktaf selaku kepala investigasi Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang mengatakan." PUPR Pandeglang kenapa tidak memberitahukan kalau tidak ada jadi Audensi hari ini, kami menduga pihak dinas PUPR Pandeglang tidak serius dalam menanggapi persoalan persoalan terkait pengerjan proyek yang dibawah pengawasan PUPR sendiri ada permainan apa pihak dinas dengan para kontraktor sebenarnya.
Kami menilai pihak Dinas PUPR Mati suri, buat apa ada dinas PUPR kalau tutup mata terkait dugaan dugaan pengerjaan proyek yang diduga dikerjakan Asjad oleh pihak pelaksana demi untuk meraup keuntungan lebih dan jelas itu merugikan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat dan jelas itu sumber dananya dari pemerintah."tegas muktaf
Ditempat yang sama Denis Rismanto selaku Ketua Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang mengatakan.
" Jelas tertera Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang apa?
"Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam hal ini kami menyampaikan kepada dinas terkait temuan kejanggalan dalam pengerjaannya proyek tersebut agar Negara dan Masyarakat tidak dirugikan tapi pihak dinas sendiri disinyalir seperti lemah dalam pelayanan,bila masih seperti ini pelayanan dan cara kerja dinas kami pastikan kami akan menempuh langkah lebih lanjut," tutupnya.
(YEN)
COMMENTS