Kab.Tasikmalaya, Radar Kriminal Berdasarkan hasil temuan dilapangan (30/04/2024), Radar kriminal menerima informasi dari seorang warga masya...
Kab.Tasikmalaya, Radar Kriminal
Berdasarkan hasil temuan dilapangan (30/04/2024), Radar kriminal menerima informasi dari seorang warga masyarakat Cipatujah kab.Tasikmalaya, bilamana anaknya yang berinisial WDN ditangkap dan diproses secara hukum dan hari ini mau sidang putusan di Pengadilan Negeri klas 1A Kota Tasikmalaya, terkait dugaan tindakan atau perbuatan melawan/melanggar hukum berupa pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (±14) yang berinisial ADN.
Akan tetapi, si ayah sewaktu dikonfirmasi Radar Kriminal menerangkan sesuai informasi dari anaknya, "Bahwa, sebelum kejadian tersebut itu berawal dari temennya yang berinisial GR menghubungi WDN untuk mencarikan wanita yang bisa di ajak "Main", kemudian anaknya segera menghubungi ADN dan membawanya ke salah satu penginapan di wilayah seputar Cipatujah, setibanya di penginapan tersebut WDN disuruh sama GR untuk membelikannya Rokok ke warung yang cukup lumayan jauh jaraknya dari penginapan, setelah sekian lama WDN kembali lagi ke penginapan dan diketahui bahwa GR sedang didalam kamar dengan ADN, dan WDN menunggu diluar bersama temannya SS, tak lama berselang waktu GR keluar dan mempersilahkan WDN untuk masuk ke kamar yang didalam kamar tersebut masih ada ADN, dengan menyampaikan, "Sok bagean maneheun ayeuna, teu kudu salempang mayar, ku aing dibayar" ("silahkan giliran kamu sekarang, jangan takut untuk bayar, biar nanti saya yang bayar"),kata GR ke WDN. Akhirnya, masuklah WDN ketika ada suruhan dari GR, ketika WDN masuk ke kamar, melihat ADN sudah tak pakai busana dan terjadilah "me**m" antara WDN dan ADN. 'terangnya
Pasca kejadian tersebut si ayah menerangkan kepada Radar Kriminal, "Bahwa, rumahnya didatangi orangtua dari ADN dalam hal ini adalah ibunya yang langsung menyampaikan dengan marah sejadi-jadinya terhadap WDN dan menyampaikan bahwa WDN lah yang telah memperkosa anaknya dibawah ancaman disertai dengan kekerasan. Dan, setelah marah-marah ibunya menuntut ganti rugi terhadap WDN depan kedua orangtua WDN berupa sejumlah uang kisaran puluhan juta.
Tapi, apa daya keluarga WDN atau WDN sendiri bukan berasal dari keluarga yang berkecukupan, yang akhirnya beberapa hari telah lewat, dan tawar menawar pun terjadi antara ayahnya WDN dengan ibunya ADN, dan keluarga WDN mencoba menghubungi GR, karena menurut keterangan anaknya pada waktu itu sebelum dia melakukan, diduga, GR sudah melakukan terlebih dahulu dengan ADN di dalam kamar dan WDN adalah orang kedua melakukan setelah GR. 'dugaan sang ayah
Keesokan harinya ada perwakilan dari keluarga GR yang berinisial ND memberikan uang sejumlah 5jt kepada ayahnya WDN yang diduga uang tersebut bersumber dari ibunya GR yang diduga bekerja sebagai pelayanan kesehatan di wilayah Cipatujah kab.Tasikmalaya. Dan, dengan uang 5jt tersebut ayahnya WDN segera memberikan kepada ibunya ADN. Tapi, naas beberapa pekan ayahnya WDN dan WDN sendiri mendapatkan kabar bila WDN dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan anak dibawah umur yang diduga sebagai pelapor adalah ibunya ADN (korban) sendiri. 'tandas sang ayah.
Dan, proses hukum terus berlanjut hingga saat ini sampai putusan di pengadilan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7th dan jatuh vonis hukuman pidana penjara 5th dengan denda 10 juta rupiah. 'papar sang ayah
Tapi, sang ayah menambahkan keterangan kepada Radar Kriminal bilamana dirinya berencana untuk melakukan Banding terhadap putusan yang di jatuhkan hakim, karena ayahnya merasa tidak bisa menerima bila hanya anaknya saja yang mendapatkan hukuman, maka ayahnya akan berupaya mengumpulkan lagi beberapa keterangan dan alat bukti untuk dapat minimalnya meringankan hukuman anaknya nanti, walaupun anaknya memang bersalah karena telah melakukan "mes*m" dengan anak dibawah umur, tapi anaknya tetap tidak mengakui bilamana ada kekerasan yang dituduhkan ketika kejadian.
Dan, ayahnya menyampaikan kepada Radar Kriminal bilamana menurut informasi yang masuk ke ayahnya WDN tentang latar belakang si anak (ADN) diduga, sudah di cap sebagai anak yang kurang baik di wilayahnya, dan sering minum-minuman keras dan meroko di beberapa tempat hiburan juga suka berpakaian sangat sexy. 'tegasnya
Menurut pendapat dari salah satu Mahasiswa Hukum Kota Tasikmalaya ketika diwawancarai Radar kriminal menyampaikan, "Bila kejadian itu adalah sebuah kontruksi perbuatan hukum pidana karena terjadi karena adanya mensRea dan Actus Reus (Niat kejahatan disertai dengan perbuatan diperkuat dengan adanya alat bukti) apalagi, terjadi pada anak dibawah umur, tetap sipelaku akan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya apalagi sipelaku sudah cukup umur atau sudah dewasa. Akan tetapi, mendengar dan melihat beberapa photo alat bukti tentang latar belakang ADN dan keterlibatan GR dari ayahnya dalam kasus yang menjerat anaknya (WDN) itu perlu penelitian hukum yang komprehensif (khusus) pula, karena ini menurut saya sangatlah pelik soalnya ini sudah masuk dalam ranah undang-undang komisi Perlindungan anak atau dikategorikan Lex spesialis (Hukum Khusus). 'paparnya
Dan, Mahasiswa Hukum tersebut juga akan mencoba menelaah kembali kasus yang menjerat WDN dengan para Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya sebagai bahan kajian atau penelitian secara akademisi, karena esensi dari kasus tersebut sangatlah menarik jikalau melihat dari tiga prinsip hukum yaitu Asas Kepastian hukum, asas kemanfaatan hukum,asas Keadilan Hukum itu sendiri, mengingat dan menimbang bilamana kontruksi hukum pidana itu dasarnya harus disertai dengan niat melakukan daripada sipelaku dan diwujudkan melalui perbuatan yang disertai dengan alat-alat bukti juga saksi. Menurut saya kasus ini menarik untuk dijadikan sebuah judul Naskah Akademik atau salah satu Skripsi Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya karena sudah sampai adanya putusan Hakim di Pengadilan Negeri tinggal menunggu putusan yang sudah berkuatan hukum tetap (inkrah). 'tutur Mahasiswa.
- Endra R
COMMENTS