Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Berawal dari hasil investigasi temuan awak media dilapangan, masih saja ada beberapa pengusaha yang diduga ...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Berawal dari hasil investigasi temuan awak media dilapangan, masih saja ada beberapa pengusaha yang diduga "Belum Mengantongi Izin" sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan walikota, dari mulai Pabrik, Peternak sampai Pelaksanaan Pembangunan Perumahan.
Padahal, dalam hal pengawasan Pemerintah Daerah itu sudah diatur sebuah prosedural yang mengatur guna menata tata tertib secara administratif yang mengacu kepada Undang-undang demi terciptanya harmonisasi dan sinkronisasi untuk para pelaku usaha.
Tapi, terkadang disisi lain ada pengusaha yang diduga, tahu adanya sebuah perizinan tapi tidak melaksanakannya, dan, ada juga dari para pelaku usaha yang tidak tahu alur teknis/mekanisme perizinan, dan dimanfaatkan oleh sebagian oknum Dinas atau pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan sebuah keuntungan akan oprasionalitas usahanya tersebut !?
Dan, lebih parah lagi, bilamana, diduga Kuat adanya para pelaku usaha yang sebenarnya sudah tahu adanya suatu regulasi perizinan, tapi pura-pura tidak tahu dan Tidak mau tahu dan malah "KONGKALIKONG" atau "JOIN" dengan oknum dari Dinas terkait bidang usahanya tersebut.!?
Berdasarkan, hasil investigasi dan konfirmasi dari beberapa narasumber yang sudah berpengalaman, hal yang patut diduga paling Berpotensi dan terindikasi Korupsi adalah dalam bidang pelaksanaan proyek pembangunan Jalan/Jembatan,TPT, kirmir, irigasi,SPAM,Rutilahu, Pertanian dan Peternakan,pengadaan barang dan jasa,alkes,Aset pemerintah,Pengelolaan Uang Parkir,Jabatan,Penunjukan PLH/PLT oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),Bantuan Operasional Siswa (BOS), Pungli, Dana Hibah,dan lain sebagainya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Mahasiswa Hukum Kota Tasikmalaya (Nra) menyampaikan, "Bahwa, Indikasi yang berpotensi terjadinya korupsi terbagi dalam 7 (tujuh) jenis Tindak Pidana Korupsi, diantaranya :
1. Terkait keuangan Negara/Perekonomian Negara
2. Suap Menyuap
3. Penggelapan Dalam Jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
7. Korupsi Terkait Gratifikasi
Dalam 7 (Tujuh) Jenis Tindak Pidana Korupsi dari mulai 1 s.d 7 itu adalah judul yang dalam satu judul tersebut itu disertai beberapa pasal di dalamnya. Maka, segala bentuk tindakan yang tindakannya dirasa menyimpang dari yang seharusnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain itu dinyatakan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Bilamana jelas terbukti).
Nra juga disini sebagai Kontrol Sosial dan sekaligus sebagai salah satu Mahasiswa Hukum Kota Tasikmalaya yang masih aktif, Mengharapkan, agar Para Pelaku Usaha (Pengusaha) supaya lebih Tertib administratif terkait perizinan yang notabene Pengusaha menengah keatas agar lebih Hati-hati, juga buat Para Pejabat khususnya Pejabat tataran Pemerintahan Kota Tasikmalaya C.q beberapa Organisasi Perangkat daerah (OPD) jangan sampai diketemukan indikasi-indikasi yang muncul dan berpotensi masuk dalam kategori 7 (tujuh) Jenis Tindak Pidana Korupsi Seperti yang diatas.
- Endra R
COMMENTS