Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Mengingat bahwa Pemerintahan daerah diselenggarakan dengan menjalankan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Mengingat bahwa Pemerintahan daerah diselenggarakan dengan menjalankan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi, yang merupakan sarana yang harus ada dan dilaksanakan secara profesional oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Berkaitan dengan urgensi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih efektif dan efisien, serta penegakan hukum di lingkungan instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah lebih terimplementasikan dengan dan benar.
Terkait dengan penanganan terhadap dugaan adanya pelanggaran yang berdampak terhadap perusakan serta pencemaran lingkungan akibat ulah oknum pelaku usaha "NAKAL", dibiarkan ? diketahui berdasar hasil investigasi dan konfirmasi adanya dugaan kuat bila salah satu pabrik tahu yang ada di wilayah Bungursari kec.Bungursari saat ini berjalan tanpa mengantongi dokumen ijin Lingkungan (UKL UPL/ SPPL) berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak kedinasan Lingkungan Hidup C.q kepala yang membidangi hal tersebut menyampaikan,"Bahwa, benar ada salah satu pabrik pabrik yang belum mengantongi izin dan kami dari pihak Kedinasan sudah menganjurkan kepada pengusahanya agar segera membuat izin dan disaksikan oleh orang perwakilan dari kelurahan setempat agar memfasilitasi". 'terangnya.
Dan, Kabid (PLT) juga menambahkan keterangan, "Seandainya pabrik tersebut belum mengantongi izin maka pihak yang berwenang adalah Dinas Perizinan dan Satpol-PP". 'tandasnya
Menurut pendapat dari LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, "Bahwa, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya C.q bidang Tata Lingkungan yaitu P3LH, berupa teguran dengan Surat peringatan (SP 1,2 dan 3) dan dilakukan secara berjenjang Sesuai dalam ketentuan peraturan Daerah (Perda), bukan langsung oleh Satpol-PP ataupun Perizinan "Hedeuuhh"..!!! 'tuturnya
Sebenarnya hal ini sudah banyak terjadi dimana-mana, yang dalam hal saat ini disinyalir terjadi di wilayah Kel.Bungursari Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya. Dan, patut diduga bila Kabid LH (PLT) yang membidangi hal tersebut "kurang dalam hal komunikasi-koordinasi" selaku OPD Pengampu di bidangnya dengan OPD teknis yang lain yang berkaitan dengan bidang tersebut.
Maka, dalam hal ini LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA dan perwakilan dari beberapa Mahasiswa Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya akan segera melayangkan surat Audensi kepada pihak DPRD dengan komisi yang membidangi hal tersebut guna mendengar jejak pendapat dengan DPRD kota Tasikmalaya dan beberapa OPD teknis terkait diantaranya :
- Dinas industri dan perdagangan
- Dinas Perizinan (DMPTSP)
- Dinas PUTR
- Satpol-PP
Dan, beberapa OPD teknis lainnya yang berkaitan dengan perjalanan Oprasionalitas pabrik tersebut. Bilamana, dalam hasil Audensi tersebut diketahui adanya pelanggaran ketidakpatutan dan ketidakpatuhan benar terjadi, maka, LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA akan segera menindak lanjuti secara proses hukum yang berlaku kepada pihak yang berwajib. 'tegasnya.
- ENDRA R
COMMENTS