Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Berawal dari temuan salah satu aliansi yang mengatasnamakan AJAMSI TIPIKOR (Aliansi Jurnalis Advokat LBH L...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Berawal dari temuan salah satu aliansi yang mengatasnamakan AJAMSI TIPIKOR (Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Awasi Tipikor) menyampaikan kepada Radar, "Bahwa, aliansinya mendapatkan temuan indikasi dugaan penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah kota Tasikmalaya C.q beberapa SKPD seputar Pemkot Tasikmalaya. Hal tersebut diketahui Aliansi dari berkas LHP-BPK T.A 2022 yang menyatakan diantaranya, bila pada 53 penerima hibah di kota Tasikmalaya tidak sesuai dengan NPHD ?
Hasil konfirmasi dengan Radar, Aliansi menyampaikan, "Bahwa, aliansi sudah mencoba konfirmasi/klarifikasi dengan beberapa SKPD terkait, akan tetapi slow respon", tuturnya
Hal senada tidak jauh disampaikan oleh salah satu Mahasiswa Hukum di Kota Tasikmalaya (Nra) menyampaikan kepada Radar, "Jika, Mahasiswa juga saat ini sedang mengumpulkan beberapa data untuk melengkapi bahan laporannya kepada pihak Kejagung-RI C.q Jampidsus untuk dilaporkan minggu ini, terkait Dana Hibah T.A 2022 yang bersumber dari anggaran APBN dan APBD Provinsi, kebetulan saya bertemu dengan Rekan-rekan dari AJAMSI TIPIKOR ini dan coba diskusi juga meminta beberapa masukan data sekiranya ada yang bisa kita masukan untuk melengkapi berkas yang akan dibawa ke kejaksaan agung".pungkas Nra
Nra juga menambahkan keterangan, bahwa dirinya yang terhimpun dalam Aliansi Mahasiswa Dan Mahasiswi Hukum Kota Tasikmalaya di hari ini hari Senin tepatnya tanggal 1 April 2024 mau melayangkan Surat Audensi dengan Kepala Inspektorat kota Tasikmalaya dengan jadwal permohonan audensi di hari Rabu tanggal 3 April 2024 perihal beberapa point' tentang isi dari LHP-BPK T.A 2022 yang menurut rekan dari AJAMSI TIPIKOR sudah dalam proses pelaporan ke Kejaksaan Agung di pertengahan bulan Maret 2024.
Perlu diketahui, tidak sedikit daerah-daerah di Indonesia bahkan semua, bila setiap Dana hibah yang digelontorkan baik Spesipik grand atau block grand itu banyak terjadi dugaan-dugaan pelanggaran yang disebabkan karena teknis pranata administratif yang rentan dengan permainan-permainan dari para oknum yang bermain di dalamnya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri ataupun diri oranglain,dan pastinya akan menimbulkan dampak kerugian keuangan Negara. Maka dari itu, kami sebagai Mahasiswa/i Hukum Kota Tasikmalaya juga akan ikut serta mengawasi dan mengawal terkait hal teknis penyaluran dana hibah T.A 2022-2023 baik dari sumber APBN atau APBD provinsi terhadap penerima manfaat. tegas Nra. (Endra R)
COMMENTS