Kab.Ciamis, Radar Kriminal Pasca Pelaporan kejadian tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat PNS RSUD Ciamis yang berini...
Kab.Ciamis, Radar Kriminal
Pasca Pelaporan kejadian tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat PNS RSUD Ciamis yang berinisial RZ pada hari Minggu (31/04/'24) sore hari kisaran pukul 16:00 wib di wilayah Rumah Sakit Ciamis terhadap warga Kp.Cibogo RT.006 RW.003 desa Dawagung kec.Rajapolah Kab.Tasikmalaya berakhir Damai (islah).
Radar menerima informasi dari korban via telpon, "Bahwa, proses pelaporan kepada Polres Ciamis atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pejabat Rumah sakit Ciamis sudah berakhir damai atau kata lain islah sewaktu dimediasi di polres Ciamis beberapa hari lalu, dan sekarang sudah tidak ada masalah lagi dengan Oknum pejabat tersebut. 'tandasnya
Menurut hasil konfirmasi dengan Kepala Biro Cakrawala Media Untuk wilayah Priangan Timur menyampaikan, "Bahwa, Kabiro Cakrawala Media tersebut sangat mengapresiasi langkah dari pihak kepolisian Ciamis yang mengedepankan proses yang lebih mengutamakan penyelesaian perkara secara Restoratif Justice (RJ) atau disebut Pemulihan Keadilan dengan cara penyelesaian perkara secara kekeluargaan (damai) dan tidak menitik beratkan terhadap proses Penghukuman.'tuturnya
Akan tetapi, suatu tindakan atau perbuatan yang patut diduga sudah terlaksana oleh Seorang Pejabat setingkat Eselon III di Pemerintahan daerah itu khususnya diseputaran kalangan Eksekutif PNS itu sendiri, jelas bertentangan sebagaimana diatur oleh PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Larangan dan Kewajiban PNS dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Abdi Negara di mata Warga Masyarakat. Apalagi, dalam aturan pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan beberapa point' diantaranya ;
(d) - Menaati ketentuan perundang-undangan
(e)- Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan penuh pengabdian,kejujuran,kesadaran, dan tanggung jawab
(f) - Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan ?
Bisa saja Oknum Pejabat (RZ) tersebut bisa lepas dari jeratan hukum pidana dengan cara RJ, akan tetapi pelaku dugaan tindakan atau perbuatan yang bilamana terbukti bertentangan dengan aturan kedinasan yang berlaku, khususnya, bila dinyatakan menyimpang dari azas-azas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB), mau tidak mau harus menempuh proses pemeriksaan Hukuman disiplin kepegawaian oleh Pejabat diatasnya selaku Pejabat yang berwenang menghukum, ketika adanya sebuah laporan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil tentang, dugaan kuat tindakan sewenang-wenang yang dilakukan RZ itu bertentangan dengan Disiplin kepegawaian Negeri Sipil.(Bilamana, terbukti bersalah dalam proses pemeriksaan oleh selaku atasannya langsung yaitu kepala Dinas kesehatan Kab.Ciamis).
Dan, bila dalam pemeriksaan oleh atasannya tersebut dinyatakan bersalah, maka, Pejabat PNS selaku atasannya itu Wajib memberikan Hukdis sesuai aturan yang berlaku pada Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 94 tahun 2021. Bilamana, Pejabat selaku atasannya yang menghukum tidak memberikan Hukuman disiplin maka, atasannya yang berwenang menghukum akan dijatuhkan hukuman lebih berat sesuai dengan pasal 28 ayat (1 dan 2) PP Nomor 94 tahun 2021. 'tandasnya
Kabiro Cakrawala media juga menambahkan keterangan, "Bila, dalam beberapa waktu sesuai SOP pemeriksaan oleh selaku atasannya langsung yaitu kadinkes tidak segera menindak lanjuti ketika adanya pelanggaran disiplin, maka, kami akan segera melaporkan hal tersebut kepada institusi yang lebih tinggi agar segera ditindak lanjuti menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku baginya. Agar supaya bisa menjadikan sebuah cerminan efek Jera bagi semua saja Pejabat agar lebih berhati-hati dalam bertindak diluar ketentuan aturan yang berlaku khususnya bisa menjaga Norma dan Etika PNS. 'tegasnya.
-Endra R
COMMENTS