Belitung Timur,Radar Kriminal Tiga belas (13) Ormas Kabupaten Belitung Timur (Beltim), yang tergabung dalam Sekber (Sekretariat Bersama Orm...
Belitung Timur,Radar Kriminal
Tiga belas (13) Ormas Kabupaten Belitung Timur (Beltim), yang tergabung dalam Sekber (Sekretariat Bersama Ormas Belitung Timur) mendesak segera terbitkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPR-RI pada Selasa (26/3/2024).
Sebelumnya, Menteri ESDM telah menandatangani surat keputusan tentang wilayah pertambangan per Provinsi di seluruh Indonesia per 21 April 2022 usulan wilayah pertambangan rakyat yang dalam penetapan BP 2022 hanya disertai rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Bupati setempat sejak tahun 2022 sampai dengan 2023.
Komisi VII DPR RI memanggil Plt Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Suswanto siang ini. Ia dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) membahas petunjuk teknik penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR). Selain Bambang, PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA, dan Direktur Utama PT.Timah Tbk, Ahmad Dani Virzal juga diundang dalam rapat ini. Rapat yang dimulai pukul 13.30.wib.
Dony mengatakan, rapat ini dihadiri oleh sembilan (9) anggota yang berasal dari enam (6) fraksi. Oleh karena itu, rapat ini telah memenuhi kuorum.
Berdasarkan data Sekretariat Komisi VII DPR RI yang telah hadir sembilan (9) anggota dari 52 anggota terdiri atas enam (6) Fraksi", katanya memulai rapat di Komisi VII Jakarta pada Selasa (26/3/2024).
Ia menjelaskan, setiap rapat di DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. Pada kesempatan ini, ia meminta persetujuan anggota agar rapat digelar secara terbuka.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Patijaya menyatakan, ekonomi Bangka Belitung melesu bukan hanya karena penegakkan hukum timah.
Menurut dia, ada faktor teknis regulasi yang juga berperan, yakni banyaknya RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan timah yang belum keluar.
Buat yang masih awam, RKAB adalah satu diantara syarat perusahaan pertambangan dalam berproduksi. RKAB, merupakan Dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
RKAB, pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan, dikatakan Bambang Patijaya (BPJ) menanggapi lesunya ekonomi Babel yang ditengarai karena melemahnya sektor pertimahan Di Negeri serumpun sebalai.
Dikatakan BPJ, dirinya menyerukan agar ada relaksasi regulasi sektor pertambangan timah. Permintaan itu, ia sampaikan pada RDP dengan Komisi VII DPR RI, pada Selasa (26/3/2024).
"Saya didalam RDP menyerukan dalam kaitan mau lebaran, ekonomi lesu dan sebagainya, tolong relaksasi, jadi masyarakat bisa bekerja, relaksasi artinya dikendor", ujar BPJ. pada Rabu (27/3/2024).
Dia berharap seruan ini mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam hal ini Pejabat (PJ) Gubernur Bangka Belitung.
" Kami berharap PJ Gubernur bisa sampaikan Itu kepada Polda dan Kejaksaan Tinggi, tujuannya untuk relaksasi. Kami juga memberikan apresiasi kepada Polda dalam situasi seperti ini mampu mengungkap kasus penyelundupan. Hal ini saya sampaikan ke Dirjen bahwa akibat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang terlambat diturunkan memunculkan kejadian penyelundupan", terangnya.
Menurut BPJ, tata niaga timah di Bangka Belitung harus mengacu pada tiga aspek. Pertama, masyarakat bisa bekerja, aturan ditegakkan. Kedua, negara mendapat pemasukan, serta ketiga Lingkungan dapat terjaga.
"Tiga hal ini menjadi acuan kita dalam tata kelola pertimahan, misal hanya aturan ditegakkan dan lingkungan terjaga tapi masyarakat tidak dapat bekerja, tidak bisa, untuk apa tata niaga seperti itu karena tidak mensejahterakan masyarakat" , jelasnya.
Selain itu, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa (26/3) dibahas juga mengenai tambang rakyat.
Diketahui dalam rapat itu, PJ Gubernur Kepulauan Babel, Safrizal ZA, memperjuangkan ruang pertambangan yang legal bagi rakyat Babel.
Terkait ini, Bambang Patijaya mengatakan bahwa Bangka Belitung sebenarnya sudah memiliki wilayah pertambangan rakyat (WPR).
WPR ini tersebar di tiga Kabupaten dengan luasan 8.606 ha atau 123 blok.
WPR ini ada setelah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang perubahan atas keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang wilayah pertambangan provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari SK itu, Bangka Tengah mempunyai 89 blok (6.521.ha), Kabupaten Bangka Selatan berjumlah 17 blok (1.105 ha), dan Belitung Timur memiliki 17 blok (980) ha.
Namun, rakyat belum bisa menambang di WPR tersebut karena izin pertambangan rakyat (IPR) nya belum dikeluarkan.
"Saya juga berdiskusi dengan PJ Gubernur, saya sudah sampaikan bahwa WPR sudah ada,sudah ditetapkan, tetapi IPR belum pernah dikeluarkan Provinsi, Jadi kita undang provinsi, dalam pembahasan ini. Dalam RDP itu juga, tak hanya Bupati yang mengeluh tetapi PT Timah juga mengeluh soal regulasi, ada saja keluhannya", sebutnya.
Tata cara penerbitan IPR juga dibahas dan diperjelas dengan pihak-pihak terkait.
" Lanjutan dari pembahasan kemarin, tadi pagi kami rapat lagi di Dirjen Minerba, saya ikut kawal, jadi pertemuan baru, ada PJ Gubernur dan ada pihak PT.Timah. kita bahas kendalanya apa, kita inventarisir jadi kita bikin satu tim untuk mempercepat bagaimana merumuskan norma, standar, petunjuk dan kriteria (NSPK)/dalam penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR). Sehingga ini jadi suatu ketentuan yang baku, jadi tidak ada pihak yang disalahkan dalam penerbitan IPR tersebut. Ya tentu ada proses, mudah-mudahan NSPK sudah baku bisa cepat dalam perizinan", kata BPJ.
Kemarin, RDP yang diinisiasi saya melihat situasi yang ada, hasil diskusi dengan Bupati Bangka dan Belitung Timur serta masyarakat. Jadi kami hadirkan Bupati dan Ormas, salah satu yang menjadi keluhan adalah ekonomi tidak bergerak, salah satu solusi adalah mesti dilakukan percepatan agar ekonomi bisa bergerak dibidang pertambangan. Memang betul Timah itu menjadi komoditas penting dalam perekonomian, kalau timah lesu semua Jadi lesu", jelasnya
BPJ menambahkan, proses penegakkan hukum soal dugaan korupsi tata niaga bukan menjadi satu diantara penyebab melemahnya ekonomi daerah. Ada faktor teknis lainnya, yakni RKAB yang banyak belum keluar.
"RKAB banyak belum keluar, jadi kita jangan menuduh bahwa persoalan ekonomi lesu karena proses penegakkan hukum, tapi juga ada karena teknis seperti RKAB belum keluar", ungkapnya.
Sementara itu Ketua ASPETI (Asosiasi Penambang Pertiwi), Kabupaten Belitung Timur, Rudi Mudong turut bicara keras dalam RDP tersebut.
" Saya kurang puas pak ketua pimpinan rapat, permasalahannya kami sudah satu minggu di Jakarta ini, dan kami bersama rekan-rekan 25 orang anggota Ormas dan LSM yang mewakili kelihatannya Dirjen apa tidak paham berkaitan dengan Kabupaten Kami", kata Rudi Mudong yang akrab disapa.
Rudi Mudong, menambahkan, ini kan hal kecil persoalannya jika kita pikirkan dengan akal.
"Kalau rusak kan ini Kabupaten kami, percayakan dengan Bupati kami, artinya jangan semuanya ada di Pusat. Serahkan kuasa dengan pak Gubernur dan pak Bupati untuk menjaga lingkungannya. Kami yang nambang kami yang tanggungjawab PAD kami yang bayar kok", tegasnya Rudi Mudong si RDP RI dengan Komisi VII dan Dirjen ESDM di Jakarta.
(Lendra / tim )
COMMENTS