Pacitan, Radar Kriminal Sejumlah tambak udang yang berada di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa timur, diduga membuang limbah ke p...
Pacitan, Radar Kriminal
Sejumlah tambak udang yang berada di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa timur, diduga membuang limbah ke pantai tanpa melakukan pengendapan. Hal itu tentu saja membuat kondisi air ditepi pantai menjadi kotor dan tercemar lantaran, limbah yang dibuang oleh tambak udang tersebut mengandung akumulasi unsur organik yang berasal dari ampas pakan udang yang dapat menganggu ekosistem laut
Selain itu, limbah yang dibuang ke pantai itu juga dapat mengganggu biota laut lainnya, semisal terumbu karang dan tumbuhan lainnya. Karena, limbah tambak udang juga mengandung bahan organik yang terdiri dari protein, karbohidrat dan bahan anorganik seperti nitrogen, fosfor dan ammonia.
Di ketahui, pemilik tambak di dekat pantai soge tersebut bernama Bonandi warga desa Jetak kecamatan Tulakan, yang diduga usaha tambaknya tersebut membuat pencemaran laut karena limbah tambak yang di alirkan ke tepi pantai.
Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Bonandi mengatakan "disaat musim penghujan iya kita langsung buang ke laut mas, tapi kalo musim kemarau tidak", singkatnya
Kamis(14/04/2024).
Ini tentu saja membahayakan bagi lingkungan biota laut. Bahkan bisa merusak, karena limbah limbah yang dibuang oleh perusahaan tambak udang itu mengandung zat zat yang berbahaya bagi kelestarian lingkungan.
Tambak udang milik Bonandi tersebut diduga tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) Sehingga, ketika perusahaan membuang limbahnya ke pantai itu merupakan sebuah pelanggaran. Padahal, keberadaan IPAL diwajibkan, serta dilengkapi dengan perizinan yang sah, mengingat IPAL merupakan struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, sehingga memungkinkan air yang dibuang tidak membahayakan dan dapat digunakan pada aktifitas lainnya.
Lanjut Bonandi, "saya sudah mempunyai izin dari dinas dan lingkungan hidup", ucapnya secara singkat
Selain dapat merusak lingkungan, penghasilan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan di seputar tambak dikhawatirkan dapat menurun, sebab ikan tidak bisa hidup tercemar limbah tambak.
Hingga berita ini di rilis , Hadi priyo Sujono Kabid yang membawahi kewenangan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkunga DLH kabupaten Pacitan belum bisa memberikan jawaban saat di konfirmasi awak media.
(Tim)
COMMENTS