Sorong, RK (20/02/2024)Beberapa pembeli rumah di KPR Cahaya Keemasan Fadillah yang terletak di kilo 13 Sorong, mempertanyakan kelanjutan k...
Sorong, RK
(20/02/2024)Beberapa pembeli rumah di KPR Cahaya Keemasan Fadillah yang terletak di kilo 13 Sorong, mempertanyakan kelanjutan kredit rumah mereka. Sebelumnya mereka melakukan kesepakatan dengan Ical sebagai Direktur PT.Cahaya Keemasan Fadillah, dan membuat perjanjian dibawah tangan untuk kredit rumah.
Dalam perjanjian tersebut para pembeli rumah membayar ke rekening pribadi Ical ataupun istrinya Leni Wanda selama 15 tahun, tanpa proses perbankan.
"Saya membayar uang muka 10 juta kepada Leni Wanda, dan sudah membayar cicilan selama 3 tahun dari perjanjian 15 tahun, sekarang direkturnya ditahan, bagaimana kelanjutan cicilan rumah kami" ujar Ibu TK salah satu pembeli rumah saat ditemui.
Informasinya bahwa sertifikat sebelumnya sudah menjadi agunan di Bank ARFINDO dan pinjaman atas nama Syaiful , namun Ical menawarkan kepada pembeli dengan perjanjian dibawah tangan..
Selama 3 tahun menerima pembayaran dari pembeli rumah, namun tidak ada pembayaran yang masuk ke BPR ARFINDO, akhirnya Ical dilaporkan dan divonis 2 tahun akibat pelanggaran pasal 385 KUHP dalam perkara Nomor 249/Pid.B/2023/PN.Son
,pasal yg disangkakan ke Sudirman alias Ical sebagai terdakwa adalah pasal 378 KUHP atau kedua pasal 385 (2) KUHP dimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum adalah 2,6 tahun.
Syaiful sebagai DEBITUR DI BPR.ARFINDO merasa prihatin terhadap nasib para pembeli rumah tersebut, apalagi dia yang membangun perumahan tersebut.
"Kami bersama Arfindo akan mengambil kebijakan ,agar pembeli rumah tetap melanjutkan pembayarannya,tidak membayar dari awal lagi, dan semua akan diketahui oleh Arfindo sebagai pemegang sertifikat" ujar Syaiful.
Beberapa pembeli rumah sudah menyerahkan bukti pembayarannya kepada Tora sebagai pegawai Arfindo , dan rencana akan dihitung kan pembayaran mereka yang sudah masuk.
"Saya mau saja membayar lagi asalkan sudah ada penanggung jawabnya, biar kalo lunas kita bisa dapat sertifikat"ujar seorang ibu yang ikut membeli rumah tersebut secara kredit kepada Ical.
Tim penasehat hukum dari BPR Arfindo , Arnold Sibarani S.H, mengatakan bahwa mereka juga tetap memikirkan nasib dari pada pembeli rumah tersebut, dan berharap ada perjanjian baru bagi pembeli ini agar dapat sebagai kekuatan hukum mereka untuk mendapatkan hak nya setelah lunas.
(RP)
COMMENTS