SORSEL, RK Kepala kampung menjadi penekanan bupati demokrasi runtuh. Saksi dari caleg provinsi partai kebangkitan nusantara (PKN) merasa kes...
SORSEL, RK
Kepala kampung menjadi penekanan bupati demokrasi runtuh.
Saksi dari caleg provinsi partai kebangkitan nusantara (PKN) merasa kesal dan kecewa atas tindakan yang di ambil sepihak oleh kepala kampung wersar distrik teminabuan sorong selatan papua barat daya.
Dalam penyampaiyan yang di sampaikan di TPS 001 kampung wersar pada saat pencoblosan berlangsung, itu bahwa untuk surat suara sisa ini, Kabupaten 7 dan untuk provinsi 3, Surat suara DPRD kabupaten di bagi 3 dan sisa 4 surat suara ini kepentingan bupati sorong selatan menggingat ada penerimaan pegawai negri sipil (CPNS), Ucap Kampung, Wersar,14/02/2024.
Hal ini sangat merugikan dan mengecewakan para caleg yang lain, dengan ketidak adilan yang di lakukan oleh kepala kampung.
Ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus.
Regulasi terkait larangan kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis serta sanksi yang dapat dikenakan jika terbukti melanggar telah diatur dalam beberapa pasal yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu pada Pasal 280,282, dan 494.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Dalam Pasal 280 ayat (2) poin h dijelaskan bahwa kepala desa dilarang untuk diikutsertakan dalam pelaksana dan/atau tim kampanye untuk kegiatan pemilu. Pada Pasal 280 ayat (3) yang menjabarkan tentang aturan kepala desa yang juga tidak diperbolehkan untuk ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Selanjutnya, Pasal 282 menjelaskan aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, termasuk kepala desa untuk tidak membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Oleh karena itu, dibutuhkan ketegasan dari kepala desa itu sendiri agar berpegang teguh pada konsep netralitas sehingga dapat membantu tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar.
Kami meminta kepada Bawaslu untuk dapat melanjutkan hal ini karena sudah sangat melanggar uud-uud.
(Tutup RK/SS)
COMMENTS