Dugaan Memperkaya Diri Seolah Harta Warisan Belitung, Radar Kriminal 10 /02/2024 Melanjutkan Dari Hasil Di Duga Ada Pencurian Sawit Untuk M...
Dugaan Memperkaya Diri Seolah Harta Warisan
Belitung, Radar Kriminal
10 /02/2024 Melanjutkan Dari Hasil Di Duga Ada Pencurian Sawit Untuk Memperkaya Diri " 08/02/2024 Pantauan Dari Tim investigasi LSM BIN Di Langsung Dengan Beberapa Awak media Mendapatkan Dan Temuan Beberapa Titik Dari Perkebunan Sawit Di Kepulauan Bangka Belitung khususnya Bagian Arah Sijuk Menemukan Langsung Beberapa Pekerja Banyak Yang Sedang Memanen di perkebunan kelapa sawit di luar Dari PT Ama alias ilegal Mencuri. " Wau hebat Sungguh hebat Dak nanam dak mupok cuman ngambil hasil panen Seakan itu perkebunan sawit Warisan" ujar pekerja kepada Awak Media.
Selanjutnya tim Dan Awak Media Mendapatkan Masing-masing informasi Indentitas Ada Beberapa Nama Bos ( R ) ( D ) Warga Selumar Asli Dan Satunya warga Beltim istrinya warga Selumar Sijuk yang Menerima Hasil panen memanen buah Sawit OTT tersebut ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Bagaimana APH Aparat Penegak Hukum Menindak Tegas Dengan Aksi Mereka " Di Dapatkan informasi Dari Awak Media Dalam Dekat ini Tim LSM BIN Akan Membuat laporan Sesuai Dengan Fakta Data yang Di Temukan Seorang pekerja Sedang Memanen Di perintahkan Bos inisial ( D ).
Menurut Undang-undang yang mengacu pada pencurian kelapa sawit di Indonesia adalah UU nomor 39/2014 mengenai Pertanian yang secara khusus mengatur tentang pencurian hasil pertanian dan yang dibahas disini adalah tentang pengambilan kelapa sawit tanpa izin. Namun, jika orang yang terluka dan kerugian yang diderita oleh masing-masing petani kurang dari Rp.2.500.000, maka diakui Perma no.02 Tahun 2012. Kasus pidana pencurian kelapa sawit di wilayah Polres Langkat berubah pada tahun 2019, jumlah laporan 132 kasus, kemudian meningkat menjadi tahun 2020 menjadi 67 kasus menjadi 199 case dan di Tahun 2021 meningkat menjadi 75 kasus menjadi 274 kasus. Masalah yang dibahas dalam penulisan ini yaitu bagaimana penegakan hukum tentang pencurian di Indonesia, bagaimana implementasi Undang-Undang Pertanian dalam menangani pencurian hasil pertanian minyak di Wilayah Hukum Polres Langkat, bagaimana permasalahan dalam penerapannya. Tanah pertanian.
Undang-Undang Penanggulangan Pencurian Hasil Pertanian Kelapa Sawit di Lingkungan Hukum Polres Langkat. Dengan menggunakan metode penelitian, diformalkan dengan mencari dan mengumpulkan data melalui studi pustaka dari sumber Bacaan berupa buku-buku hukum terkait, pendapat hukum, undang-undang terkait, website terkait, dan hasil diskusi. Untuk pembahasan di sini, dapat dijelaskan bahwa pengaturan hukum pencurian kelapa sawit di Indonesia diatur dalam d-UU 107.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta. 4.000.000.000 (Rs. 4 Milyar) Korban adalah perusahaan dengan luas tanah 25 hektar atau lebih dan telah memperoleh izin perkebunan dari pemerintah, namun dalam hal ini korban adalah perorangan. bagian aturan.
Rekomendasi yang tertulis di sini adalah agar pemerintah menetapkan kebijakan khusus tentang perlindungan hukum perusahaan dan masyarakat atas perkebunan kelapa sawit, tanpa mengecualikan kegiatan kriminal yang terlibat dalam pemanenan dan/atau pengumpulan hasil sayuran dari negara tersebut. dibuat. Pencurian kecil-kecilan, di mana setiap pencurian hasil tanaman hanya dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Perkebunan.
( Lendra Gunawan )
COMMENTS