Kab.Tasikmalaya,RK 01/02/24: Limbah B3 adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tang...
Kab.Tasikmalaya,RK
01/02/24: Limbah B3 adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. limbah yang sangat berbahaya dan harus ada penanganan khusus cara membuangnya, Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia,Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan. Kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.
Limbah B3 mengandung zat beracun yang cukup berbahaya dan harus ditangani secara terpisah, dan Pembuangan limbah B3 secara sembarangan atau tidak sengaja menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan makhluk hidup
Setiap orang/golongan yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp: 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),
Peranan Pemerintah harusnya mengontrol secara ketat pengelolaan limbah B3 karena bahan berbahaya dan beracun (B3) hal kegiatan tersebut berpotensi mencemari lingkungan hidup,
Seperti halnya pada saat tem awak media berkunjung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, yang awal mula ingin mencari informasi terkait perizinan buka prakter dokter/mantri yang melakukan Peraktek mandiri di rumah dan rawat inap,namun pada saat itu awak media menyempatkan waktu melihat kendaraan ambulance yang sudah tidak layak Oprasi, dan ada beberapa unit,namun dikagetkan ada nya Sampah" yang berserakan melainkan Obat-obatan dan sebagai nya di duga Sudah berkadaluarsa,dan timpun mengambil beberapa bukti untu di jadikan barang bukti Untuk si tindak lanjuti kepada dinas atau intansi yang ada kewenangan di bidang ini,yaitu terdapat sampah limbah B3 yang di buang secara sembarangan, serta tidak di kemas sebagai mana mestinya Limbah tersebut di antaranya injection (suntikan medis), botol impus test HIP yang masih Pada utuh, serta yang masih tersisa yang kategorinya obat keras itu dll. Rabu 31/01/2024.
Yang sangat di sayangkan nya lagi mengapa limbah B3 tersebut di buang secara sembarang,bahkan tidak dikemas sebagai mana mestinya, ada beberapa pemulung yang sedang mencari cari Sampah limbah tersebut dan entah akan di jadikan apa Ini?yang jelas akan menjadi musibah besar ,serta menyangkut dengan nyawa dan kesehatan manusia di kala hal ini terus menerus ada Pembiaran dari Pimpinan dinas kesehatan,
Setelah kami mendapatkan dokumen serta informasi melanjutkan untuk menjumpai Pejabat terkait Limbah B3 tersebut, namun yang sangat di sesalkan sampai berita ini di tayangkan, baik Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Sekretaris Dinas serta Kepala Bidang pun sangat sulit untuk di temui nya,dugan kuat alergi wartawan enggan bertemu,tim kami hanya di pertemukan dengan scurity yang kerap di panggil dengan sebutan Pak Ambon,"dan sembari memohon maaf kepada rekan rekan media,karena bahwasanya Beliau (Kadis) dan Sekdis sedang banyak acara di luar begitupun Kabid nya juga sama" sibuk terangnya,
Berhubungan tim awak media butuh keterangan yang Obyektif demi mendapatkan kejelasan terkait limbah B3 yang dugaan keras di buang oleh Oknum Dinas Kesehatan secara sembarangan, maka tem beranjak mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya ,dan kita di terima oleh Kepala bidang Pengelolaan Limbah (Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan) yaitu Bapak Farhan,
Setelah tim memaparkan kronologis dan memberikan bukti temuan terkait Limbah B3 tersebut kepada nya yang masih Punya Peranan di bidang ini, akhirnya Farhan mengatakan "kebetulan kami adalah bidang di limbah tersebut, Saya akan segera menjumpai Dinas Kesehatan Untuk menemui Pejabat terkait,Biar secepat nya ada penanganan khusus yang Signivikan,halnya kalo tidak di tangani secepat nya justru akan menimbulkan masalah besar",karena yang namanya limbah B3 itu tidak sekaligus langsung sekarang,ini akan menjadi Bom waktu yang sangat membahayakan,tetapi kenapa Setingkat dinas keahatan bisa Ceroboh seperti yang terjadi sekarang ini,Siapapun jangan menganggap sepele mengenai tentang limbah begini,biasa nya kalo orang yang sudah memahami peraturan pemerintah paati semua orang semesti nya harus takut,karena sangsi pidana dan sangsi dendanyapun tidak main - main ini sangat berat tandasnya.
Sumber .(ndg/ tim coki)
COMMENTS