Sorong, RK (26/02/2024)12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrimum Polda Papua Barat sejak bulan Agustus tahun 2023 kem...
Sorong, RK
(26/02/2024)12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrimum Polda Papua Barat sejak bulan Agustus tahun 2023 kemarin ,akhirnya merasa lega karena sudah tidak diwajibkan lagi untuk wajib lapor.
Kasus yang merugikan BPR ARFINDO sekitar 345 milyar ini menjadi sorotan publik karena penanganannya yang dinilai lambat.
Salah satu tersangka juga merasa heran terkait dirinya tidak ditahan, menurut S bahwa dirinya tidak ditahan kemungkinan karena polisi takut di praperadilan. "Saya beberapa kali diminta keterangan, dan saya sudah memberikan keterangan, saya tidak mengerti apa kesalahan saya sampai ditetapkan sebagai tersangka" ujar S saat ditemui.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K, bahwa kasus ini sedang didalami dan karena terkait perbankan maka akan ditangani oleh Reskrimsus Polda Papua Barat.
"Tentang 12 tersangka yang katanya tidak wajib lapor lagi, ada kemungkinan setelah pemeriksaan oleh Reskrimsus akan kembali ditetapkan sebagai tersangka" ujar perwira Polda Papua Barat yang akrab dipanggil pak Ongky ini .
Untuk lebih membuka kasus ini, di setiap Polres wilayah Papua Barat juga sudah dibuka kembali nomor hotline sebagai tempat pengaduan bagi korban korban BPR ARFINDO, karena dalam hal ini masyarakat juga banyak yang menjadi korban.
"Tabungan saya juga belum bisa diambil, memang sedikit tapi itu kan hasil keringat saya" ujar L kepada awak media.
Salah satu anggota TNI juga merasa kecewa, karena dia sudah membayar hingga lunas kredit untuk pembelian satu kavling tanah, dan ada perjanjian yang ditanda tangani oleh kepala cabang BPR ARFINDO di kota Sorong, namun hingga sekarang sertifikat tanah yang seharusnya menjadi haknya belum diserahkan.
"Kalo memang tidak ada sertifikatnya, saya harap BPR ARFINDO mengembalikan dana saya, jangan diputar putar dan menyalahkan karyawannya" ujar Al dengan kecewa.
12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrimum Polda Papua Barat sejak tgl 21 Agustus tahun 2023 kemarin melalui SP2HP No.B/ 297VIII/RES.1.11/2023/Dit.Reskrimum . sudah ditetapkan sebagai tersangka , tetapi dengan terbitnya SP2HP No. B./73/II/RES.1.11/2024/Dit Reskrimum tgl 5 Februari 2024 akhirnya seolah-olah membuat para tersangka merasa lega karena sudah tidak diwajibkan lagi untuk wajib lapor.
Kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi PT. BPR Arfindo sebesar kurang lebih Rp. 345 Milliyar rupiah. Kerugian ini sudah tergolong kasus besar , dan sudah menjadi perhatian publik karena penangananya yang dinilai lambat.
'Kami sudah pernah mengajukan surat permohonan kepada penyidik agar dilakukan penahanan, dengan pertimbangan kemungkinan akan mempersulit fokus penyidikan , dengan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan upaya memprovokasi para pihak, ttp sampai saat ini tidak dilakukan penahanan", ujar Hiras Lumban Tobing SH. MH.
"Bahkan terkesan penyidik mengulur waktu menyebarkan hot line ke seluruh Polres yang ada kantor Cabang BPR Arfindo. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan kenapa sekarang penanganan kasus ini terkesan harus menunggu pengaduan lagi, karena penanganan kasus perbankan ini sebelumnya sudah ditangani di Dirkrimsus lebih kurang 5 bulan tanpa ada yang jadi tersangkanya."demikian menurut pria asal Sumatera Utara ini dengan tegas.
Menurut Hiras juga sementara ini waktu yang diberikan OJK kepada BPR Arfindo sudah mendesak batas waktunya.
(RP)
COMMENTS