Tasikmalaya, RK 25/01/24 Apakah SIP Perawat mantri wajib memiliki SIPP Sebagai mana di maksud pada ayat (1) di berikan yang telah memiliki ...
Tasikmalaya, RK
25/01/24 Apakah SIP Perawat mantri wajib memiliki SIPP Sebagai mana di maksud pada ayat (1) di berikan yang telah memiliki STRP, Seseorang tenaga kesehatan saat melakukan Peraktek rawat inap di ruangan rumah pribadi nya yang tidak memiliki izin praktik (sip ) bisa di pidana dan denda berlaku Bagi tenaga kesehatan,Sesuai pasal 86 ayat (3) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagamana di maksud dalam pasal 46 ayat (1) di pidana dengan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah (100.000.000) , Sedangkan perawat (mantri) hanya diperbolehkan melakukan pertolongan sementara, terutama ketika darurat saja, serta kewenangan diantara nya pelayanan asuhan keperawatan dan pelayanan medis terbatas, kewenangan tetap saja pada dokter selaku penanggung jawab.
Beberapa waktu yang lalu pernah terjadi di salah satu daerah, ada pasien yang berobat ke perawat (mantri) dengan keluhan Mengidap Asam Lambung, lantas di beri obat di lakukan penanganan infus di ruangan khusus yang beralamat di rumah nya mantri,selama hampir Satu hari satu malam,dengan harapan kesembuhan perut pasien yang terjangkit penyakit asam lambung nya tersebut, alhasil sayang nya yang di atasi Penindakan Praktek perawat Mantri Tidak di lengkapi Surat ijin Oprasional (SOP)'', tim temukan di Desa Suka Maju,kecamatan Bantarkalong, kabupaten Taaikmalaya ini, Oknum perawat (mantri ) yang berinisial (A) ketika di konfirmasi soal ijin betul belum di tempuh terang nya?, saya buka praktek Sudah lama niatnya hanya untuk menolong masyarakat setempat dan saya kebetulan juga Bertugas di Kapus Bantarkalong, dari Dinas Kesehatan Memang Belum Memilik izin,apa lagi Praktek dan izin Rawat inap, saya buka praktek setiap hari" setiap hari pasien yang datang kesini bisa mencapai kurang lebih 20 orang demikian tuturnya,kemudian pada saat Kami telah selesai melakukan wawancara, kepada mantri tersebut bersikap Santun dan melakukan sikap kesan yang baik,tim kami juga Sama,sampai berita ini di tayqngkan.
Bagi Aparat penegak hukum dan dinas terkait diminta untuk menindak tegas tanpa pandang bulu dengan maraknya praktek mandiri yang di lakukan perawat (mantri) diduga tidak sesuai dengan peranannya.
(Ndg/Tim)"
COMMENTS