Pacitan, RADAR KRIMINAL Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)yang dilaksanakan pertama kali di Indonesia secara serentak yang ...
Pacitan, RADAR KRIMINAL
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)yang dilaksanakan pertama kali di Indonesia secara serentak yang dilaksanakan di wilayah di tingkat Desa atau Kelurahan.
Tujuan dari program tersebut salah satunya untuk melakukan pendaftaran dan pemetaan bidang tanah diseluruh wilayah di Indonesia, guna menghindari masalah sengketa atas kepemilikan lahan atau tanah dikemudian hari.
Adapun payung hukumnya adalah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diseluruh wilayah Republik Indonesia, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Untuk di Kabupaten Pacitan sendiri, yang melaksanakan program PTSL salah satunya Desa Wonosidi kecamatan Tulakan.
Dalam Instruksi Presiden, progam PTSL sejak pertama kali dilaksanakan adalah gratis karena sudah dibiayai oleh negara.
Perlu diketahui dalam hal ini,yang gratis adalah untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN sampai dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan untuk proses pendaftarannya masyarakat atau pemohon harus melengkapi berkas pendaftaran sendiri.
Untuk pelaksanaannya masyarakat membentuk panitia atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Sesuai dengan SKB 3 Menteri untuk biaya yang ditetapkan untuk Pra Pendaftaran PTSL untuk di wilayah Pulau Jawa adalah Rp. 150.000,-. Untuk daerah yang melaksanakan PTSL, Pemerintah Kabupaten atau Kota diberikan kewenangan untuk menentukan biaya dan harus dibuatkan aturan yang tertulis.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Pacitan Nomor 52 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 6 Tahun 2020.Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada saja desa yang melakukan pungutan diluar yang telah ditetapkan.Salah satunya adalah Desa Wonosidi Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.
Untuk diketahui,di Kabupaten Pacitan sendiri sesuai dengan Perbup Nomor 6 Tahun 2020 biaya yang ditetapkan untuk PTSL adalah Rp. 150.000,-, akan tetapi panitia boleh menambahkan biaya tersebut bila masih kurang, tetapi yang sewajarnya sesuai dengan kebutuhan dan harus melalui kesepakatan Bersama.
Beda dengan Desa Wonosidi, tim panitia kelompok masyarakat (pokmas) PTSL menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp. 250.000,- per bidang, tanpa adanya berita acara kesepakatan dengan pemohon/warga.
Saat dikonfirmasi awak media, ketua Pokmas Ptsl desa Miskun Mengatakan ,"Bahwa segala sesuatu terkait Ptsl njenengan langsung ke tanya pak kades mawon ngeh, soalnya saya selaku ketua pokmas ptsl hanya namanya, tetapi selanjutnya pak kepala desa yang mengatur perjalanan ptsl mas",tuturnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp.
Aneh bin Ajaib pernyataan Pokmas, dilain hari awakmedia konfirmasi dengan Sugeng kepala desa Wonosidi terkait program ptsl didesanya, Sugeng mengatakan, ''kalau masalah Ptsl Langsung aja ke Pokmas desa mas,"jawabnya saat di temui di ruang kerjanya.
Lanjutnya, Kemudian saat disinggung terkait pembayaran para pemohon, sugeng menjawab bahwa belum ada pembayaran mas sebelum sertifikat jadi baru bayar," terangnya rabu siang (27/12/2023).
Diketahui, terkait tarikan perbidang Rp.250.000,-ribu, tanpa di landasi berita acara, bahwa yang menyepakati nominal tersebut dari pemohon dan itu bisa di katakan dugaan pungli Karna yang menentukan biaya semua itu dari panitia pokmas.
Selain itu ketua pokmas desa juga mengutarakan semua kebijakan terkait program ptsl satu pintu di kepala desa, padahal seharusnya kepala desa cuma sebagai penangung jawab,seterusnya di pihak pokmas yang menjalankan program ptsl tersebut.
(son/yud)
COMMENTS