Maluku Utara, RK Lembaga Pengembangan Pesisir dan Kepulauan (LP2K) Maluku Utara, melalui Dewan Pembina Dr. Iwan Hi. Kader, S.Pi., M.Si yang ...
Maluku Utara, RK
Lembaga Pengembangan Pesisir dan Kepulauan (LP2K) Maluku Utara, melalui Dewan Pembina Dr. Iwan Hi. Kader, S.Pi., M.Si yang menyoroti terkait adanya masalah penebangan hutan mangrove di Desa Indomut Halmahera Selatan yang diperuntukkan untuk rencana pembangunan galangan kapal oleh salah satu pengusaha lokal tersebut harus mempunyai solusi dengan tidak merugikan berbagai pihak. “Permasalahan ini harus dicermati dari berbagai aspek, baik dari aspek Sosial, Ekonomi serta aspek Ekologi yang nantinya akan berdampak pada wilayah sekitar dari rencana pembangunan galangan kapal yang mengakibatkan hilangnya sebagian potensi sumber daya alam (hutan mangrove ) di bagian pesisir desa Indomut pada khususnya. Ujar Doktor Iwan Kader. Permasalahan ini juga mendapat perhatian dari salah satu akademisi yang mempunyai keahlian dalam bidang kajian Hutan Mangrove yakni Dr. Salim Abubakar, M.Si, dalam releasenya mengatakan bahwa “Secara ekologi Hutan bakau (mangrove) adalah rumah bagi berbagai spesies tumbuhan dan hewan yang unik, kerusakan hutan bakau dapat menyebabkan hilangnya habitat ini, mengancam kelangsungan hidup berbagai spesies yang bergantung padanya. Sehingga pelestarian hutan mangrove diperlukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pesisir. Selain itu dengan adanya hutan mangrove dapat mencegah terjadinya bencana saat ada gelombang pasang air laut” ujar Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unkhair yang juga peneliti Hutan Mangrove ini.
Ada beberapa payung hukum yang dapat menjerat para pelaku jika penebangan hutan mangrove diakukan tanpa izin atau penebangan secara liar, diantaranya ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang (UU) Kehutanan tentang Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove serta UU No. 27 Tahun 2007 yang telah diubah dalam UU Nomorr 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Meskipun aturan seperti apapun yang telah dibuat oleh pemangku kepentingan demi terjaminnya keseimbangan untuk pemanfaatan hutan Mangrove, terkadang tetap ditemukan pelanggaran atas aturan yang ada seperti aturan tersebut diatas. Adapun sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pelanggaran aturan yang telah ditetapkan tersebut adalah bagi setiap orang yang menebang pohon secara ilegal akan dikenakan sanksi pidananya dengan ancaman hukuman kurungan penjara maupun denda yang diberikan kepada pelaku kejahatan tersebut.
Sebenarnya sudah cukup banyak peraturan dan produk hukum yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (hutan mangrove) secara baik. Namun harus diakui bahwa negara masih terkendala dalam menyediakan keadilan secara cepat bagi anggota masyarakatnya, yang jauh dari akses jangkauan antar pulau termasuk bagi warga masyarakat di daerah khususnya Halmahera Selatan. Selain itu, perlu diperhatikan bahwasanya keterlibatan baik itu masyarakat pada umumnya maupun pihak korporate dalam hal melakukan tindakan melawan hukum dengan menebang pohon Mangrove secara ilegal disebabkan oleh faktor-faktor seperti sektor perekonomian yang notabene nya para pelaku penebangan mendapatkan penghasilan baik dari kayu Mangrove itu sendiri maupun lokasi penebangan tersebut yang dijadikan objek pembangunan sarana lainnya. Selain itu, sektor ekologi, sosial dan budaya juga turut mengambil peran atas terjadinya penebangan hutan Mangrove oleh berbagai kalangan.
Perlu ada langkah-langkah dalam penyelesaian tindak pidana penebangan hutan Mangrove yakni perlu dibentuk melalui hukum adat di tingkat Desa mengingat Halmahera Selatan merupakan wilayah kepulauan yang cukup luas melalui akses antar pulau. Prosesi ini dinilai akan mampu menyelesaikan/mengurangi setiap persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat baebasis kepulauan pada khususnya terhadap tindak pidana penebangan hutan Mangrove dengan harapan terlaksananya upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban baik dari pihak-pihak/oknum yang memanfaatkan sumber daya alam secara ilegal. Permasalahan penebangan hutan mangrove khususnya di Halmahera Selatan hampir setiap tahun terjadi seperti pernah terjadi penebangan di kawasan Labuha untuk kebutuhan pembangunan, penebangan mangrove untuk kayu bakar dibeberapa desa pesisir, dan termasuk pula di Desa Indomut yang akhir-akhir ini hangat diperbincangkan.
“Permasalahan ini harus mempunyai win-win solution yang tidak saling merugikan para pihak, diantaranya yaitu (1). Pemerintah Daerah Halmahera Selatan harus mampu memberikan kenyamanan payung hukum yang lebih melindungi masyarakat setidaknya memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam bentuk HUKUM ADAT ditingkat desa untuk memperkuat payung hukum yang sudah ditetapkan pemerintah. (2) Membuka ruang untuk kajian dalam bentuk Feasibility Study (Studi kelayakan) terkait dampak dan keberlanjutan rencana pengembangan suatu kegiatan yang berdampak pada ekosistem lingkungan di berbagai sektor dalam mengidentifikasi alasan yang sah untuk melakukan suatu kegiatan. (3).
Bila terjadi penebangan maka sanksi yang diberikan yaitu jika menebang 1 pohon maka harus menanam 10 pohon, dan mari membangun Halmahera Selatan dengan tidak saling mengorbankan baik potensi Sumber Daya Alam maupun potensi Sumber Daya Manusia yang dimilki oleh daerah yang sementara membangun ini” Ujar Bung Iwan sapaan akrabnya, Doktor Ilmu Kelautan yang juga Akademisi Universitas Khairun Ternate ini._WAN_MALUT_
COMMENTS