Belitung, radarkriminal.com Awak Media Mendapatkan Informasi Langsung Dari Salah Satu Oknum APH Aparat Penegak Hukum Dan Pemerintah Setempat...
Belitung, radarkriminal.com
Awak Media Mendapatkan Informasi Langsung Dari Salah Satu Oknum APH Aparat Penegak Hukum Dan Pemerintah Setempat'Memberikan Suatu informasi tentang Adanya Aktivitas Tambang Biji Timah Beroperasi Kembali Desa Juru Sebrang Yang Tak Asing Lagi " Jalan Sampai Putus Hancur Tidak Di pedulikan " Seakan Itu Lahan Kawasan Atau Lahan Warisan.
25/10/2023 Aktivitas yang di kerjakan Siang Maupun Malam " Pemerintah Dan APH belum bisa menindak tegas Siapa Dalang Dari Aktivitas Sehingga Membuat Penambang Berani Menghantam Di Duga jelas kawasan " Sempat Berapa Minggu Himbauan Dari dinas kehutanan Sampai di pasang plang merah " Sampai Saat ini tidak di hiraukankan mereka ' Seakan di duga kebal dengan hukum dan informasi di lapangan Dari Nara sumber enggan menyebutkan namanya Tiap sore Ada Salah Satu Oknum Wartawan membawa timbangan " entah untuk keperluan Apa ' Sedangkan itu lahan Kawasan .
Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU
diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.,00 (tiga miliar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penindakan pidana berlapis ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perusakan lingkungan, perusakan hutan, dan/atau pertambangan illegal. Disamping dijerat kedua Undang-undang tersebut, pertambangan illegal yang dilakukan oleh dapat dipidana juga berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukum maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal Rp.100.000.000.000,- (Seratus milyar rupiah).
Awak media Menemukan Dari Tim investigasi LSM BIN Dan Mendapatkan Data Yang Di kumpulkan " aksi Tambang Tersebut Di kuasai Dari Salah Satu Oknum APH " Karena Di Sana kampung halaman mereka yang bisa Mengatur Oknum Penambang Dari Luar Untuk Melakukan Aksi Tambang yang Dugaan Jelas Kawasan "
Bagaimana Tanggapan APH Aparat Penegak Hukum Selama ini tentang Aktivitas tersebut.
( Len /tim )
COMMENTS