Belitung,Radarkriminal.com Tim investigasi LSM BIN BABEL ( Lembaga Barisan independen Nusantara ) Bersama Awak Media Mendapatkan Langsung A...
Belitung,Radarkriminal.com
Tim investigasi LSM BIN BABEL ( Lembaga Barisan independen Nusantara ) Bersama Awak Media Mendapatkan Langsung Aktivitas Tambang Timah ilegal yang Di Duga Menghantam Das Daerah Mempiuk 06/10/2023 " Di Temukan Banyak Jenis Tambang " Suntik Rajuk yang Di Ketahui Dari Beberapa Penambang inisial WK alias ( Wawan Kurniawan ) Mengatakan Tambang Tersebut punya Salah Satu Bos Tanjung Pandan AT Alias ( Ateng ) .
Selanjutnya informasi Yang Di Dapat langsung Dari Penambang Anak Buah Bos Tersebut banyak Anak buah AT Alias ( Ateng ) Di Sekitar Tambang' Timah ilegal Yang di Di Duga Menghantam das Ada 18 Penambang"ujar WK Alias ( Wawan Kurniawan ) Semua gonyang jual kan Bos AT Alias ( Ateng ).
Tim investigasi LSM BIN ( Lembaga Swadaya masyarakat Barisan independen Nusantara) Meminta Kepada (APH) Aparat Penegak Hukum Untuk Mengambil Tindakan Tegas Kepada Bos AT Alias (Ateng) untuk Meminta Pertanggungjawaban Dan Memproses Dengan Hukum yang Berlaku Atas Aktivitasnya Menambang Di Duga aliran Das dan Tambang ilegal " informasi yang Di Himpun Dari Beberapa Penambang Maupun Nasum lainnya Bos Tersebut Memang Sangat Licik Dengan Pegerakan Selama ini Membuka Usaha Tambang Maupun Meja Goyang Sekaligus Kolektor.
Lanjut Awak Media Mencoba Berkonfirmasi Melalui Via WhatsApp " Bantai aja dpp Mun aku balik aku bantai orang itu Dan Melalui Via telepon Bahasa Nada tinggi Yang Di gunakan Dan Sempat ada kata yang Mau Mengajak betikaman la kite kalok gitu Caranya Seakan Tak Mengakui Semuanya " ujar AT Alias ( Ateng ) kepada awak media 06/10/2023 Malam " Selanjutnya Tim LSM dan awak media Menduga Bos Tersebut Banyak Menyangkal Perbuatannya Sedangkan pakta di lapangan Membenarkan dengan rekaman vidio para Penambang.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi.
"PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,".
( lendra Gunawan )
COMMENTS