Beltim,radarkriminal.com Satuan reserse Polres Belitung Timur (Beltim) kembali menangkap tiga (3) orang terduga penyalahgunaan narkotika. Se...
Beltim,radarkriminal.com
Satuan reserse Polres Belitung Timur (Beltim) kembali menangkap tiga (3) orang terduga penyalahgunaan narkotika. Senin (11/9/2023).
Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan, SH.,MH didampingi Kasad Narkoba Polres Beltim IPTU Arif Budiman, S.H, dan Kasi Humas Polres Beltim menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan ketiga terduga penyalahgunaan narkotika tersebut.
Mereka ketiga pelaku diamankan tim satuan narkoba Polres Beltim di Kecamatan Gantung
"MH (laki-laki/23), warga Desa Wiralaga ll Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Lampung berhasil diamankan di Pasar Gantung, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung pada 17 Agustus 2023", kata Kapolres Belitung Timur.
Dan AS, (laki-laki/32) juga diamankan di Dusun Lenggang Desa Gantung, Kecamatan Gantung.
" Tepatnya, di Jalan Jaya lapangan bola perol RT Dusun Lenggang, Kecamatan Gantung", ujarnya.
Adapun AS (laki-laki, 32 tahun tersebut merupakan warga asal Labuhan Ratu, Kecamatan Ratu, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
Sementara, satu orang lagi berhasil diamankan tim res narkoba polres belitung timur di Kecamatan Gantung.
"BR (laki-laki/43) juga berhasil ditangkap pada 1 September 2023, dikontrakan jalan jaya lapangan bola perol, Desa Lenggang Kecamatan Gantung", ucapnya.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan, satu bungkus plastik klip kecil yang berkristal warna putih. Uang tunai Rp.200.000, struk pembayaran akun dana Rp.500.000, satu unit handphone vivo Y16 warna hitam, satu buah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih, dan satu unit sepeda motor honda beat warna merah hitam barang bukti tersebut dari terduga MH (laki-laki/23 tahun).
Barang bukti yang diamankan dari terduga AS (laki-laki/32) satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih, satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api merk Cricket warna merah muda dan satu unit handphone Vivo Y20S warna hijau.
Sementara barang bukti yang diamankan dari terduga BR (laki-laki/43), 13 buah plastik strip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp.400.000 satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu buah pipet sekop, satu bungkus plastik klip bening, satu buah plastik klip besar, satu buah kantong plastik warna hitam.
Menurut keterangan Kapolres Beltim, Arif Kurniatan, mereka terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU NOMOR 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( Len /Tim )
COMMENTS