Belitung,Radarkriminal.com 08/09/2023 Awak media Mendapatkan informasi Dari Nara Sumber yang Enggan disebutkan Namanya Mengatakan " ...
Belitung,Radarkriminal.com
08/09/2023 Awak media Mendapatkan informasi Dari Nara Sumber yang Enggan disebutkan Namanya Mengatakan " Ada Salah Satu Oknum ( APH ) Aparat Penegak Hukum Mengahampiri Dirinya " Mencoba Mengatakan Si (A) Bawah Senjata tajam Dan menghantam Jalan Dalam Aktivitas Tambang Suntik Desa juru Sebrang " Di bantah Dari Si ( A ) Pembicaraan itu Hoak Karena (APH) Aparat Penegak Hukum Tersebut tidak Tahu terjadi dilapangan Awalnya Sehingga Naik pemberitan publik .
Selanjutnya Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta..
Selanjutnya yang Menjadi Tanda Tanya publik kok ( APH ) Aparat Penegak Hukum Tahu Dugaan Aktivitas Tambang tersebut Bermasalah kok di biarkan Seolah tutup mata Semua Dan Di biarkan Mereka Beraktivitas Di Dalam kawasan.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi.
"PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,".
( Lendra Gunawan )
COMMENTS