Belitung,radarkriminal.com Kejaksaan Negeri Belitung, menggelar konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka perkara dugaan T...
Belitung,radarkriminal.com
Kejaksaan Negeri Belitung, menggelar konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah PT.Pelabuhan Tanjong Batu Belitung Indonesia (PT.BBI) tahun anggaran 2015 s/d 2019 atas nama tersangka IR dan tersangka YH.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Belitung, telah dilaksanakan penetapan dan penahanan terhadap 2(dua) orang tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PT.BBI) tahun anggaran 2015 sampai dengan 2019 atas nama IR (58) dan YH (40) oleh Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Belitung yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana khusus Anggoro Arif Wicaksono, SH.MH. Rabu (23/8/2023).
Tersangka IR dan YH, selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional di PT. Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia diduga melakukan TIPIKOR dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah PT.Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia (PTBBI) dalam biaya penyertaan modal oleh pemerintah Kabupaten Belitung sebesar Rp.5.000.000.000(lima milyar rupiah) kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Tanjung Batu Belitong, berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Belitung nomor 6 tahun 2015 tentang penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada modal dasar badan usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Tanjong Belitong Indonesia serta modal dari pihak swasta sebesar Rp.250.000.000(dua ratus lima puluh juta rupiah), diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya. Yang mana seharusnya pengelolaan modal yang telah disertakan oleh pemerintah daerah kepada PT.Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang kepelabuhan menggerakkan perekonomian daerah dan berkontribusi terhadap Pendapat Asli Daerah Belitung, akan tetapi pada kenyataannya uang penyertaan modal tersebut dipinjamkan atau disalahgunakan untuk kepentingan perusahaan lain yaitu. PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT.Biliton Industri Global (BIG), PT.Next Billiton Indonesia (NBI) KOP, dan kepentingan pribadi direktur utama PT. PTBBI.
Seizin Kajari Belitung Lila Nasution SH, MHum, Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri, SH mengatakan, adapun kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
"Terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp.1.285.902.356(satu milyar dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah)",
Lanjutnya, IR dan YH diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TIPIKOR sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi (TIPIKOR) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ( Lendra Gunawan )
COMMENTS