Labuhanbatu,RK Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM mengatakan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, surat...
Labuhanbatu,RK
Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM mengatakan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 027/1022/SJ Nomor 1 Tahun 2022, surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, surat edaran KPK RI Nomor 14 Tahun 2022 dan Nomor 2 Tahun 2023 juga pedomanan penilaian pencegahan korupsi pemerintahan daerah melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2023.
Melalui kegiatan ini diharapkan implementasi E - Purchasing dan peningkatan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu ini, sesuai target nilai transaksi paling sedikit sebesar 30% dari total nilai belanja pengadaan dapat dicapai dan sekaligus mendorong terwujudnya pengadaan barang jasa pemerintahan yang value for money.
"Yakni pengadaan barang jasa pemerintahan yang memberikan pemenuhan manfaat sebesar-besarnya dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan UKM, pembangunan yang inklusif, dan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan." Sebutnya.
Penerapan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintahan yang baik berguna mewujudkan ekonomi yang produktif, mandiri dan berkeadilan. Disamping itu indeks tata kelola pengadaan (ITKP) dapat menjadi rujukan dalam mengevaluasi proses pengadaan barang jasa serta mendorong pemerintahan daerah untuk mendapat melakukan transformasi nilai dan praktek yang baik pemerintah daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hal tersebut disampaikan Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM melalui Drs. Ikram Syahputra Nasution, MM saat membuka sosialisasi E - Katalog Pengadaan Barang dan Jasa, di Aula Bappeda. Kamis (8/6).
Menurutnya, hal ini juga merupakan implementasi visi Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam RPJMD 2021 - 2024 mewujudkan masyarakat Labuhanbatu yang berkarakter, maju, dan sejahtera tahun 2024.
"Misi pertama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang merakyat, bersih dan profesional dan misi tiga meningkatkan perekonomian masyarakat berbasis potensi daerah melalui peningkatan produktivitas koperasi dan UMKM serta industri kreatif." ucap Ikram.
Melalui acara ini diharapkan Ikram, perangkat daerah segera mengunakan E - Purchasing melalui E - Katalog lokal Kabupaten Labuhanbatu dalam belanja pengadaan di OPD masing - masing sesuai dengan intruksi Bupati Labuhanbatu nomor 1 tahun 2023 tentang implentasi E - Purchasing dan peningkatan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu yang dikeluarkan tanggal 27 April 2023.
"Harapan saya agar seluruh OPD mengikuti dan menjalankan intruski yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu," Jelasnya.
Disitu, Ikram juga mengharapakan kepada peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini untuk mengikutinya sampai selesai. Supaya nanti dapat diterapkan di OPD masing - masing.
Sebelumnya, Kabag UKPBJ Setdakab Hendra Efendi Hutajulu, M.Si menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk mempermudah melakukan pengadaan barang dan jasa disamping itu kita juga dapat meningkatkan produk dalam negeri juga melakukan pengembangan usaha terutama usaha micro usaha kecil dan menengah.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tenaga ahli PBJ Kabupaten Labuhanbatu Drs Edi Usman ST,MT, AU. dan dilanjutkan dengan tanya jawab. (Za.Lase)
COMMENTS