Tulungagung, www.radarkriminal.com Berdasarkan informasi warga desa Bono, Boyolangu, Tulungagung di dusun ngipik RW/03, RT/03 tepatnya dilap...
Tulungagung, www.radarkriminal.com
Berdasarkan informasi warga desa Bono, Boyolangu, Tulungagung di dusun ngipik RW/03, RT/03 tepatnya dilapangan desa yang berhimpitan dengan kantor desa Bono telah diselenggarakan Tournamen bolavoley malam ' yang didalamnya Lengkap dengan judi dadu kertu dan judi kelereng.
Setelah dapat informasi team mluncur kelokasi tournamen malam hari ternyata di sebelah Utara agak ke Timur dalam lokasi tournamen, ada fasilitas tempat perjudian untuk judi dadu, kartu, dan judi kelereng yang sangat ramai sekali. Pelanggaran pasal 303 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
*Diduga jelas kalau wilayah Hukum Polsek Boyolangu melanggar Hukum di wilayahnya.* Fakta sudah jelas Kegiatan Tournamen tersebut sudah melanggar peraturan dan Hukum.
1. Dengan adanya perjudian didalam tournamen. Berarti diduga kuat ada ijin perjudian didalam.
2. Kapasitas undangan dalam ijin 100 undangan ternyata yang datang bisa 500 lebih.
3. Lingkungan sekitar lapangan tidak diajak musyawarah.
4. Menghambat warga desa yang aktip tiap sore untuk latihan sepak bola.
5. Diduga menge Cor semen dan pasir lapangan untuk tournamen itu tidak diperbolehkan.
Team juga mendatangi kontor Camat Boyolangu mempertanyakan terkait ijin tournamen. Senen, 05/06/2023 sekitar jam 09.00. Kami bertemu pak tomo kami diantar ke petugas kecamatan bagian penerima ijin masuk, Sentot menjelaskan kalo ijin di bawa lagi kekantor desa bono lagi, dengan alasan belum di tanda tangani pihak Polsek dan Koramil padahal tournamen sudah berjalan 2 minggu lebih.
Besoknya selasa 06/06/2023 kami menghubungi bapak Camat lewat WhatsApp dan dibalas suruh menemui bagian trantib. Rabo 07/06/2023 pagi kami mluncur lagi kekantor Camat boyolangu dan ditemui oleh SekCam langsung. Sekcam memperlihatkan ijin tapi kami dilarang mengambil gambar. Tapi kami sempat melihat dan membaca ternyata tournamen banyak menyalahi syarat-syarat dan ketentuan ijin. Salah satunya ada fasilitas perjudian tersebut.. Kasi Hasim juga melarang kami ambil gambar ijin tournamen. Bahkan bapak Camat sendiri juga bilang lewat WhatsApp kalau ijin masih dibawa ke kantor Bono. Padahal pada waktu bersamaan sekCam sudah memperlihatkan nya.
Dari tindakan SekCam, sentot kasi Hasim yang melarang team ambil gambar ijin tournamen untuk membuat berita yang berimbang, maka siapapun orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan/pers dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kinerja seorang pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda Rp 500.000.000,00.
*Diduga tournamen bola voley tersebut untuk bisnis tokoh panitia bersama pejabat Desa untuk memperkaya diri.*
Warga juga merasa resah dengan adanya perjudian haram didalam tournamen yang dampaknya takut mempengaruhi anaknya yang masih sekolah SMP dan SMA untuk generasi bangsa. Takut ada yang terjerumus dalam kancah perjudian tersebut.
Warga sekitar lokasi juga memberi informasi kalo minggu malam 14 mei 2023 sekitar jam 03.00 ada mobil milik bandar judi dalam tournamen terbakar. Warga yang tidak mau disebut namanya memberi kami rekaman video Mobil sedang terbakar.
Keesokan harinya team mendatangi lokasi kebakaran hanya menemukan puing-puing dan abunya. Dari informasi warga' Bandar judi yang mobilnya terbakar berinisial Utl menyuruh tukang rosok membeli dengan harga berapapun, yang penting rongsokan mobilnya bisa cepat di bersihkan.
Diduga kejadian mobil terbakar pihak Kepolisian tidak terlapori oleh pihak panitia tournamen juga pejabat desa. Hal ini juga sudah melanggar peraturan yang seharusnya Panitia tournamen dan juga pejabat Desa lapor pihak berwajib untuk penyelidikan bagaimana bisa terjadi kebakaran mobil parkir sekitar jam 03.00 malam.
Tolong sebagai Penegak Hukum bapak Kapolsek Boyolangu khususnya, Bapak Kapolres Tulungagung dan Bapak Kapolda Jawa Timur agar segera menindak lanjuti Tournamen bolavoley yang di lengkapi dengan judi dadu, judi kartu dan judi kelereng tersebut.
Sesuai dengan Perintah Bapak KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan nama baik Citra Kepolisian, dan untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat di indonesia atas Kasus Sambo dan terbunuhnya Brigadir Josua. Maka perintah Bapak KAPOLRI untuk memberantas segala macam bentuk perjudian diseluruh masyarakat indonesia. [Sg.Tim]
COMMENTS