Belitung,radarkriminal.com Proyek wisata kulong purun di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sekiranya Kejaksaan ...
Belitung,radarkriminal.com
Proyek wisata kulong purun di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sekiranya Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun Kejaksaan Negeri Tanjungpandan Kabupaten Belitung, perlu mengkroscek terkait objek tersebut yang diduga menggunakan Dana Desa lumayan pantastis.
Seperti dikatakan Kepala Desa Air Merbau, Katto kepada wartawan pada Jum'at 14 April 2023 lalu, pengerjaan tersebut menggunakan Dana Desa sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (Sembilan Milyar Rupiah) dikerjakan secara bertahap.
"Itukan program Tusena (Satu Desa Satu Destinasi Wisata), dananya pakai DD (Dana Desa) yang dari Pusat", kata Kades Air Merbau kepada wartawan.
Kalau dananya itu kan tidak maksimal, dipakai BLT, Ketahanan Pangan, dipakai bangun jalan.
Ditanya papan Proyek, Kades menyebutkan.
" Ada, tetap ada, setiap kegiatan pasti ada", sebutnya.
Karena itu program desa, lanjutnya kades, disepakati oleh semua yang ada dikelembagaan desa. Yang bertanggungjawab ya desa lah, karena itukan program desa.
"Desa itu boleh dikatakan saya, boleh BPD, kan lembaga yang ada di desa banyak", tuturnya.
Disinggung belum maksimalnya (belum selesai) pekerjaan tersebut, Kades menjawab.
" Karena itu menggunakan dana desa (DD) setiap pencairan kita musyawarahkan berapa kebagian untuk itu (pekerjaan). Kalau sampai selesai, sembilan milyar lebih,tapi bertahap , dan dananya DD itu kurang maksimal", jelasnya.
Ya, karena kan setiap tahun ada MUSREMBANG, MUSDES, Kita tentukan berapa untuk itu.
"Dua ratus, ya dua ratus la, dikerjakan, bertahap. Itukan sudah berlanjut, dan nanti kan habis lebaran mulai buka", tuturnya.
Sementara pantauan dilokasi Kamis 4 Mei 2023, sumber menyebutkan tanggal 22 bulan ini akan louncing.
"Tanggal 22 bulan ini akan louncing", kata warga tersebut dilokasi.
Jika melihat situasi dilokasi, anggaran yang sangat pantastis tersebut apakah nantinya akan berdampak kepada warga setempat.
"Oleh karena itu kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Babel, maupun Kejati Tanjungpandan bersama pihak terkait sekiranya perlu memferivikasi hal tersebut", ungkapnya Tim DPW LSM BIN. ( Lendra Gunawan )
COMMENTS