Belitung, radarkriminal.com Terkait pemberitaan sebelumnya oleh salah satu media dengan judul ''Aksi cowboy pistol mainan takut tak...
Belitung, radarkriminal.com
Terkait pemberitaan sebelumnya oleh salah satu media dengan judul ''Aksi cowboy pistol mainan takut takuti penambang di kawasan WPR Beltim desa sukamandi damar beltim'' wakil ketua DPW LSM BIN [Barisan Indevenden Nusantara], Rudi angkat bicara.
Sebagaimana yang kami ketahui dari awal bahwa judul berita tersebut tidaklah benar adanya. Kami minta kepada wartawan penulis berita tersebut untuk menmgklarifikasi kebenaran berita yang diterbitkan.
Setelah beberapa waktu kemudian, wartawan kejarfakta.co mendapat rilisan melalui whatsapp grub dan kemudian wartawan kejarfakta mengkonfirmasi atas rilisan tersebut kepada penulis melalui pesan whatsapp. Oleh penulis tersebut membolehkan untuk mengambil rilis yang dimaksud.
Adapun rilis yang dimaksudkan sebagai berrikut;
Jangan salah paham terkait pemberitaan Mapikor, sebenarnya bukan berat kepada oknum yang membawa ''kembang api dan pistol korek api. Namun yang bahayanya penambang tersebut masih ilegal. Yang belum resmi dokumennya dijelaskan beritanya.
Tak dipungkiri, kegaduhan yang sempat terjadi diarea WPR Desa Sukamandi tersebut, akhirnya menguak dan merembet ke masalah yang paling mendasar, yakni masalah pertambangan rakyat, walaupun WPR telah dipastikan ketetapannya, namun jika dikaji lebih dalam lagi, kegiatan penambangan ala rakyat dengan metode TI-Suntik dan TI Rajuk Tower tersebut, belum sepenuhnya clear, terkait izin pertambangan rakyat nya atau IPR-nya.
Dihubungi secara terpisah melalui pesan Whatsapp, Martoni, S.T dari cabdin ESDM wilayah Belitung Timur dan juga Dr.Ir. Ridwan Djamaludin, M.Sc. Dirjen Minerba 2020-Maret 2023, pun ikut memberikan keterangan yang sama, bahwa Izin Pertambangan Rakyat atau disingkat IPR di desa Sukamandi, belum diterbitkan.
''Saat ini tidak ada IPR sukamandi, artinya belum ada izin yang dikeluarkan, wilayah pertambangan rakyat memang sudah disetujui'' kata Ridwan Djamaludin.
''WPR itu murni untuk kesejahteraan rakyat sekitar, termasuk desa, masih panjang proses pemberian IPR, karena harus ada kajian dokumen dampak lingkungan'', jelas Martoni.
''Penambang dilokasi tersebut masih dianggap ilegal, karena IPR-nya juga kan belum terbit, walaupun dengan telah ditetapkannya WPR untuk daerah Belitung Timur, bukan berarti kegiatan penambangan dilokasi tersebut menjadi legal, semasih belum mengantongi IPR, yah masih ilegal, hal ini sudah sepatutnya menjadi perhatian dan pemahaman atas keadaan dan situasi yang ada saat ini, bagi semua pihak, terutama APH untuk segera melakukan penertiban disemua lokasi terlarang termasuk WPR juga, silahkan mengikuti semua prosedur yang ada'', tambah Ade Kelana Ketua LSM FAKTA.
Lain lagi dengan Aedy Machwari dengan Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia-nya, sebgai direktur LKPI, Aedy lebih konsen memprihatinkan masalah ikutan dari pertambangan rakyat tersebut dengan masalah sosial kelautan dan perikanan yang berdampak terhadap kehidupan para pencari nafkah dibidang perikanan dengan jenis, udang, kerang dan kepiting bakau.
''WPR dilokasi tersebut memang sudah ditetapkan, tapi pihak pihak yang ber-kompeten untuk menerbitkan izinnya, yakni IPR, harus benar benar mengkaji penerbitan IPR-nya dan memperhatikan dampak lingkungan terhadap ekosistem bakau, yang menjadi habitat udang, kerang dan kepiting bakau, karena itu menjadi hasil tabngkap nelayan setempat, jikapun ada intersection-nya antara WPR dan area tumbuh bakau, agar sedapat mungkin dihindari untuk ditambang, dan reklamasi pasca tambangnya harus dilakukan, agar lingkungan tersebut, bermanfaat kembali bagi masyarakat nelayan setempat, reklamasi hnya akan ter-lakukan jika pertambangan tersebut mempunyai legalitas yang sah'', jelas Aedy Machwari.
Walaupun kegiatan pertambangan tanpa izin alias PETI, telah banyak menuai sorotan banyak pihak, terutama aktivis sosial kontrol kemasyarakatan, namun kegiatan tersebut, masihlah berlanjut, melalui pantauan awak media para pelaku PETI' mASIH melakukan kegiatan penambangannya, bahkan dimalam hari dan dan masih terus menghasilkan biji timah yang diperkirakan mencapai puluhan kilogram per-unit TI ponton rajuk-nya.
BEGITULAH penjelasan penulis dari berbagai sumber terkait ikhwal berita sbelumnya.
Terpisah [red], namun dan informasi yang dihimpun, wartawan media ini dan beberapa foto yang diterima dikabarkan sring adanya aktivitas ponton rajuk tower diluar WPR [foto terlampir] kabar tersebut dikabarkan beoperasi kurang lebih satu bulan lalu dengan puluhan rajuk tower. ( Lendra )
COMMENTS