Belitung, radarkriminal.com Adanya aktivitas tambak ketam di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, yang diduga merusak hutan ...
Belitung, radarkriminal.com
Adanya aktivitas tambak ketam di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, yang diduga merusak hutan mangrove[bakau] disekitar ketua dan penasehat DPW LSM BIN [Barisan Indevenden Nusantara] Belitung angkat bicara.
Sebagaimana rangkuman dan investigasi pengakuan pekerja usaha tambak udang tersebut bekerjasama dengan kelompok HKM.
Namun pengakuan keterangan UPT KPHL Belantu Mendanau , oleh Bambang Wijaya mengatakan mereka memiliki sertifkat.
Lantas, LSM BIN, oleh penasehat, Marsidi yang akrab disapa Sidik melihat fakta keterangan yang berbeda. Apakah HKM berdiri diatas sertifikat dan atau sertifikat berdiri diatas HKM. Oleh karena itu kami melihat hal ini perlu dibuka secara terang, supaya tidak ada pengkeliruan, yang mana HKM berdiri diatas HLP dan atau HKM berdiri diatas sertifikat.
Selain itu, menurut hemat saya, area disekitar tersebut yang mana banyak terdapat tumbuhan MANGROVE. Jika dan atau diduga pembukaan tambak tersebut merusak hutan mangrove maka kami minta phak pengusaha tersebut menunjukkan bukti-bukti izin dokumen yang jelas.
Maka dari itu kami dari DPW LM BIN Bangka Belitung, dalam hal ini minta kepada pihak GAKKUM PROVINSI dan KLH PUSAT untuk menjelaskan hal ini secara terang benderang. Supaya dikemudian hari para pelaku usaha yang sama akan lebih mudah mendapatkan izin berusaha jika itu ada solusi atas hal tersebut.
Dan atau pihak GAKKUM PROVINSI maupun KLHK Pusat punya pendapat lain atas hal tersebut.
Penasehat DPW LSM BIN BANGKA BELITUNG, MARSIDI mengatakan Dengan Spontan Ketika Awak media Mendapatkan Hasil Dari Data Tambang Tersebut", Wau Hukum sudah menjadi Raja Dan Pemerintah yang Akan Jadi Tuan Rumahnya.
Dengan Adanya Sementara, pemerintah daerah dalam pola ruang lain, namun yang dikelola kawasan hutan lain, diduga banyaknya kepentingan pengusaha untuk lahan yang diriviu dari tata kelola tata ruang. Jelas hal ini perlu untuk ditindaklanjuti Kemenkumham, dan KPK terhadap alih pungsi lahan.
Sebagaimana UU 18 dan UUCK, Koperasi asi dan Gratifikasi yang tertuang cukup jelas pasal demi pasal,, untuk proses dalam hal alih pungsi lahan yang diperdagangkan oleh oknum yang Tak Tahu Diri Tersebut melalui pola ruang tata ruang, melalui PLANOLOGI dan BPKH selaku pelaksana dilapangan.
Kembalikan pungsi hutan kawasan yang telah beberapa dekade merugikan negara dalam bentuk alih pungsi lahan. Secara umum yang terjadi pada kawasan yang mempunyai nilai rupiah tinggi seperti pesisir pantai dan perkebunan sawit.
Kembali kepada hal pengakuan pekerja yang mengatakan bekerjasama dengan HKM, Sebagaimana jika benar itu terjadi bagaimana NKK atau MoU yang dilakukan pihak pengusaha tambak ketam dengan HKM membuktikan dari pengusaha yang membuktikan membenarkan penguasaan lahan miliknya itu diduga dalam kawasan hutan.
( Lendra Gunawan )
COMMENTS