Belitung,radarkriminal.com Awak media mendapatkan informasi Langsung Dari Salah satu Nara Sumber yang indentitasnya Tidak mau di publikasik...
Belitung,radarkriminal.com
Awak media mendapatkan informasi Langsung Dari Salah satu Nara Sumber yang indentitasnya Tidak mau di publikasikan 30/03/2023 .
Hutan konservasi gunung lalang yang beralamat di Desa perawas kecamatan tanjung pandan kepulauan Bangka Belitung " sejauh ini berdasarkan pantauan awak media di lokasi Banyak manfaat .
Manfaatnya Konservasi Alam sangat banyak dalam kehidupan. Sebagai makhluk hidup, haruslah bisa melindungi dan menjaga lingkungan sekitar. Dengan melakukan perawatan dan perlindungan terhadap lingkungan, Karena manusia, tumbuhan, dan hewan merupakan kesatuan yang saling membutuhkan. Semua melangsungkan kehidupannya dengan saling membantu satu sama lain.
Selanjutnya membantu menjaga lingkungan adalah salah satu yang bisa dilakukan manusia " Salah satunya adalah dengan konservasi alam.Konservasi alam merupakan kegiatan menjaga dan melestarikan alam sebagai tempat tinggal manusia.
Menurut ilmuan menjaga alam merupakan salah satu upaya penting agar kita sebagai manusia tetap bisa hidup lama ", Alam yang rusak pastinya akan membawa dampak yang buruk bagi manusia,' Sehingga pelestarian alam menjadi hal yang wajib.Namun ironisnya bagi oknum wartawan yang satu ini, bukan menjaga hutan Konservasi', malah membabat hutan Konservasi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media Radarkriminal.com,Gunung Lalang perawas Ada Salah Satu Oknum wartawan yang membabat Hutan Konservasi, modusnya menebang pepohonan yang ada diareal tersebut untuk kepentingan bisnis, menurut salah seseorang Nara Sumber yang enggan untuk menyebutkan indentitasnya mengatakan," memang benar ada oknum wartawan yang melakukan penebangan pohon diareal tersebut, "Benar pak ada oknum wartawan.
Yang melakoni penebangan pohon pohon diareal tersebut. Oknum wartawan tersebut menjual hasil perambahan hutan Konservasi tersebut tidak tahu kemana ya ujar Nara sumber yang enggan menyebut namanya .
Disisi lain DPW LSM BIN , Tim Dan Wakil Ketua Rudiansyah menegaskan ,Terkait adanya dugaan pembabatan Hutan Konservasi , Gunung Lalang didesa Perawas Kecamatan Tanjung Pandan Belitung , yang diduga dilakukan oleh Oknum Wartawan.
sesuai ketentuan hukum yang berlaku,oknum tersebut dapat disangsikan " Terkait adanya dugaan pembabatan Hutan Konservasi,Gunung Lalang didesa Perawas Kecamatan Tanjung Pandan .
Ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.
Dalam Menyikapi perihal ini , pihak Dan Tim DPW LSM BIN akan melaporkan perihal ini pada pihak penegak hukum," Tandas Rudiansyah Dan Tim jajarannya.
Lendra
COMMENTS